Breaking News

Mantan Kades Banjar Sari Jadi Tersangka

 

foto siaran pers kejari Lombok Timur


Savananews - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, akhirnya menetapkan Z, mantan Kepala Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang peruntukan bantuan Covid-19 dan pembanguna  RTLH, tahun 2020 lalu.


Sebelum ditetapkan tersangka, Jaksa melalui pemeriksaan cukup panjang terhadap puluhan warga yang menjadi korban penerima Dana BLT -DD, dan RTLH.

"Hasil pemeriksaan, mantan Kades terbukti menyelewengkan ADD 2020", jelas Rasyid Kasi Intel Kejari Lotim (5/5).


Kasus penyelewengan ADD Banjar Sari bermula dari keluhan warga penerima bantuan Covid-19 yang tak kunjung cair hingga akhir tahun 2020. Saat ditanya warga, mantan Kades menjawab dengan berbagai alasan.

"Mantan Kades ini, dulu pernah didemo warganya, sebelum kasusnya naik ke Kejaksaan", ucapnya.


Kata Rasyid, temuan kerugian Negara pada kasus tersebut sebanyak 200 Juta, dengan total penerima bantuan Covid sebanyak 181 orang, dan 5 orang penerima bantuan RTLH, tutupnya. (Dune)

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News