![]() |
| Gubenur NTB Lalu Mumahmad Iqbal dan Wakilnya Indah Dhamayanti Putri (foto Istimewa) |
Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali
menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dengan memberikan
keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Melalui program ini,
seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, sementara tunggakan pajak
yang telah berusia lebih dari lima tahun diputihkan sebagai bentuk empati
pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan
pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur
Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau
Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dibebani denda
keterlambatan pembayaran PKB. Pemerintah Provinsi NTB juga menghapus tunggakan
pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun, meliputi tunggakan tahun pajak
2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak
untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus membayar
denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun.
Tak hanya itu, Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi
pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat
NTB (DR atau EA). Melalui program tersebut, pemilik kendaraan memperoleh
keringanan PKB sebesar 50 persen disertai pembebasan denda, sehingga diharapkan
semakin banyak kendaraan terdaftar dan membayar pajak di NTB.
Pelakdana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB,
Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi
fiskal yang dirancang untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan
daerah secara berkelanjutan.
“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di
tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini
dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan
sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap
peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Lebih dari sekadar kebijakan perpajakan, program ini menjadi
bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk membangun hubungan yang
saling menguatkan antara pemerintah dan masyarakat. Pajak yang dibayarkan warga
akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas
pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program yang mendukung
kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTB.
Pemerintah Provinsi NTB mengajak seluruh masyarakat
memanfaatkan momentum keringanan ini sebagai kesempatan untuk menunaikan
kewajiban perpajakan dengan lebih ringan. Dengan meningkatnya kepatuhan
membayar pajak, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat langsung dari
kebijakan tersebut, tetapi juga ikut berkontribusi dalam mempercepat
pembangunan dan mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang makmur mendunia (**)

