Lombok Tengah - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memperkuat sistem pelayanan informasi publik agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi terkait program, kebijakan, dan capaian pembangunan daerah. Penguatan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Rapat Baperida Lantai 3 Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (15/9).
Kegiatan tersebut dihadiri
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya, Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Lalu Herdan, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB
Sahnam, serta para Ketua PPID Perangkat Daerah yang dijabat oleh Sekretaris
Dinas/Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Forum tersebut membahas penguatan
tata kelola keterbukaan informasi publik, mulai dari kewajiban badan publik
menyediakan informasi, pengelolaan dokumen, pelaksanaan uji konsekuensi,
penguatan website perangkat daerah, hingga peningkatan kapasitas pengelola
PPID.
Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Lombok Tengah Lalu Herdan, menyampaikan bahwa penguatan
PPID menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang terbuka dan
terpercaya.
Menurutnya, terdapat tiga fokus
utama yang perlu diperkuat, yakni pelaksanaan uji konsekuensi terhadap
informasi yang dikecualikan, pengaktifan serta optimalisasi website perangkat
daerah, dan peningkatan kapasitas pengelola informasi melalui kegiatan bimbingan
teknis.
“PPID tidak hanya bekerja ketika
ada permohonan informasi, tetapi juga memastikan informasi pemerintah tersedia,
dikelola dengan baik, terdokumentasi, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi
pengelolaan informasi menunjukkan masih perlunya peningkatan peran perangkat
daerah dalam menyajikan informasi publik. Dari 45 perangkat daerah dan
kecamatan yang dipantau, masih terdapat sejumlah website yang belum aktif dan
perlu mendapatkan perhatian.
Selain penguatan kanal digital,
setiap perangkat daerah juga didorong untuk memiliki Daftar Informasi Publik
(DIP), melakukan pencatatan informasi, serta menerapkan mekanisme pelayanan
informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi
NTB Sahnam, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak
masyarakat sekaligus kewajiban badan publik sebagaimana amanat Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik.
Ia mengatakan, keberhasilan PPID
tidak hanya bergantung pada petugas pengelola informasi, tetapi sangat
dipengaruhi komitmen pimpinan dalam memberikan dukungan nyata.
Dukungan tersebut, kata dia,
dapat diwujudkan melalui penyediaan anggaran, penguatan kelembagaan, serta
peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID pada masing-masing
perangkat daerah.
“Penguatan PPID membutuhkan
komitmen pimpinan, baik dalam bentuk dukungan anggaran maupun peningkatan
kapasitas agar keterbukaan informasi berjalan sesuai amanah undang-undang,”
katanya.
Sahnam juga mengingatkan
pentingnya pemahaman badan publik terhadap klasifikasi informasi. Informasi
yang wajib dibuka harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, sementara
informasi tertentu yang masih dalam proses audit atau pemeriksaan memiliki
batasan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijayamengatakan keterbukaan informasi
merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah.
Ia mengungkapkan, masih terdapat
sejumlah persoalan pelayanan informasi publik di beberapa perangkat daerah.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta mengubah pola kerja dari sekadar
menjawab permintaan informasi menjadi aktif menyampaikan informasi kepada
masyarakat.
Menurutnya, publikasi melalui
website resmi maupun media sosial perangkat daerah harus menjadi kebiasaan.
Informasi mengenai program, kegiatan, inovasi, dan capaian kinerja perlu
disampaikan secara berkala agar masyarakat mengetahui hasil kerja pemerintah.
“Perangkat daerah harus
membiasakan menyajikan informasi tanpa harus menunggu diminta. Apa yang menjadi
program dan capaian kinerja pemerintah harus diketahui masyarakat melalui kanal
informasi yang tersedia,” tegasnya.
Sekda menambahkan, penguatan
keterbukaan informasi tidak akan berjalan optimal tanpa komitmen pimpinan.
Dukungan kebijakan, sumber daya, dan pengelolaan PPID yang konsisten menjadi
kunci agar pelayanan informasi publik semakin berkualitas.
Melalui FGD tersebut, Pemerintah
Kabupaten Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya
keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan,
profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Red)

