Breaking News

2 Kilo Gram Sabu Asal Aceh Berhasil Diamankan Petugas BNNP NTB

Mataram – Badan Narkotika Nasional (BNN), Provinsi Nusa Tenggara Barat Berhasil Mengamankan 2 tersangka sindikat kurir narkotika jenis Shabu lintas daerah pada Sabtu (4/1/2020), hal itu diungkap BNNP NTB pada saat konferensi pers dengan awak media pada Senin (6/1/2020).

Petugas BNNP melalui Tim Berantas Berhasil Mengamankan Sabu seberat 2 kilogram (Kg) di jalan Raya Senggigi (depan Hotel Aruna Senggigi), Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat saat para pelaku sedang bertransaksi.

Selain sabu, sebanyak 3 pelaku juga diamankan. Masing-masing pelaku berinisial RR (32) laki-laki beralamat di Dusun Panah, Kecamatan Kotajuang, Kabupaten Bireun Provinsi DI Aceh, FF (27) laki-laki beralamat di Desa Kalimango Kecamatan Alas Sumbawa Besar dan BHA (19) laki-laki seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram beralamat di jalan Kesra IV, Perumnas, Sekarbela Kota Mataram asli Alas Sumbawa yang tidak lain adalah saudara FF.

Baca juga : danrem-162wb-tingkatkan-kualitas

Kepala BNN NTB, Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, kronologi kejadian bermula tim berantas BNNP NTB mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi penyerahan narkotik jenis sabu. Sabu dibawa oleh RR menggunakan transportasi pesawat dari Aceh yang setibanya di Mataram akan diserahkan kepada pemesan/penerima atas nama FF.

Di hari yang sama, kata Gde, pada pukul 11.15 wita diamankan 3 orang yang dicurigai telah melakukan serah terima barang diduga natkotika jenis shabu dipinggir jalan raya Senggigi.

“Tepat di depan hotel Aruna Senggigi, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket bungkus plastik yang diperkirakan seberat 2 Kg dan ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Gde Sugianyar Dwi Putra, saat memberikan keterangan Pers di kantor BNN NTB, Senin (6/1).

Gde menambahkan, Adapun Barang Bukti (BB) lainnya yang berhasil diamankan yakni  satu buah koper warna coklat, satu unit Handphone merek samsung warna putih, satu  unit HP merk Vivo warna hitam, satu unit Hp merk samsung warna hitam, satu unit Hp merk Oppo A5s warna biru, hp nokia warna hijau, satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nopol DK 6021 ABP dan timbangan digital.

“Para pelaku sesuai Pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman mati. Dan denda 1 milyar rupiah maksimal 10 milyar,” jelasnya. (*)

© Copyright 2022 - Savana News