Breaking News

Re-Sentralisasi Desa, Apakah Benar-Benar Terjadi

Foto : Rafiul Hadi (Istimewa)

Oleh :

Rafiul Hadi (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)

SAVANANEWS - Apakah Presiden memiliki rakyat yang real? tentu secara global iya, namun secara real terderivasi pada daerah-daerah. Apakah Gubernur memiliki rakyat secara real? Tentu jawabanya yang memiliki rakyat real adalah bupati dan walikota. Apakah bupati dan walikota memiliki rakyat yang real? Tentu jawabannya adalah kepala desalah yang memiliki rakyat yang real itu. Desa belakangan menjadi sorotan yang begitu seksi untuk diberitakan, sebab dalam konteks pandemi covid-19 ini desa menjadi titik bulan-bulanan rakyat Indonesia. Mulai dari masalah data, penyerahan bantuan hingga ruwetnya administrasi yang harus segera diselesaikan. 


Desa pada masa lalu dapat ditemukan dalam berbagai istilah di daerah-daerah di Indonesia dengan sebutan Dusun dan Marga untuk masyarakat Sumatra Selatan, Nagari untuk masyarakat Minangkabau, Dati untuk masyarakat Maluku, Wanua untuk masyarakat Minahasa, Gampong dan Meunasah untuk masyarakat Aceh, Huta untuk masyarakat Batak, Tiuh untuk masyarakat Sumatera Timur dan Gaukang untuk masyarakat Ujung Pandang.


Desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat, mengurus dan menyelenggarakan pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala desa telah eksis sebelum Indonesia merdeka. Di Indonesia sendiri, desa pertama kali ditemukan oleh seorang anggota Raad Van Indie pada masa kolonial Inggris tahun 1811. Anggota Raad Van Indie tersebut bernama Mr. Herman Warner Muntinghe berasal dari Belanda telah melaporkan adanya desa-desa di daerah-daerah pesisir utara pulau Jawa pada tanggal 14 Juli 1817. Di temukan pula desa-desa di luar pulau Jawa beberapa hari setelahnya.


Pada tahun 1854 pemerintah kolonial Belanda pertama kali mengatur khusus tentang pemerintah desa dalam Regeringsreglement (RR) Pasal 71, kemudian pada tahun 1906 diteruskan dengan dikeluarkannya peraturan dasar mengenai desa khusus pulau Jawa dan Madura yang mengakui desa-desa sebagai entitas politik pada Inlandse Gemeente Ordonantie (IGO). Sedangkan pengaturan untuk desa-desa di luar pulau Jawa telah diatur diantaranya: untuk Ambonia diatur dalam Stbl. Tahun 1914 No. 629, Stbl. Tahun 1917 No. 223 Juncto Stbl. Tahun 1923 No. 471. Untuk Sumatera Barat diatur dalam Stbl. Tahun 1918 No. 677. Untuk Bangka diatur dalam Stbl. Tahun 1919 No. 453. Untuk Palembang diatur dalam Stbl. Tahun 1919 No. 1814. Untuk Lampung diatur dalam Stbl. Tahun 1922 No. 574. Untuk Tapanuli diatur dalam Stbl. Tahun 1923 No. 469. Untuk Belitung diatur dalam Stbl. Tahun 1924 No. 75. Untuk Kalimantan diatur dalam Stbl. Tahun 1924 No. 275. Untuk Bengkulu diatur dalam Stbl. Tahun 1931 No. 6. Untuk Minahasa diatur dalam Stbl. Tahun 1931 No. 138. Yang kesemuanya kemudian dirangkum dalam Inlandse Gemeente Ordonantie Buitengewesteen (IGOB) Tahun 1938 No. 490.  


Baik IGO (khusus Pulau Jawa) maupun IGOB (di Luar Pulau Jawa) menjadi landasan pokok regulasi terkait tata kelola dan susunan organisasi, hak dan kewajiban, wewenang dan kekuasaan desa dan kepala desa serta anggota pamong desa. 


Kemudian setelah pendudukan Penjajah Jepang tidak banyak merubah bentuk dan pola pemerintahan desa kecuali merubah mekanisme pemilihan kepala desa (Ku-tyoo) dan menetapkan masa jabatannya selama 4 tahun dalam Osamu Seirei No. 7 Tahun 1944. Setelah Indonesia merdeka desa semakin tersubordinasi, termarjinalisasi bahkan terisolir dari kepentingan nasional karena pemerintah Indonesia tidak segera membuat aturan lanjutan mengenai kedudukan desa dalam sistem pemerintahan nasional dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 No. II desa dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa karena hak asal-usulnya.  


Dalam prosesnya kedudukan desa di Negara Kesatuan Republik Indonesia di tahun-tahun selanjutnya memiliki corak dan merepresentasikan semangat zamannya. Hal tersebut dapat dilihat dari berubah-ubahnya Undang-Undang yang mengatur tentang desa di bawah ini: UU No 22 Tahun 1948 yang mengarahkan desa sebagai Daerah Otonomi Tingkat III; Pada Pasal 1 berbunyi: “Negara Indonesia disusun dalam 3 (tiga) tingkatan yaitu Propinsi, Kabupaten (kota besar) dan Desa (kota kecil) negeri, marga dan sebagainya yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri”;  UU No. 1 Tahun 1957 sebenarnya mengatur pokok-pokok daerah otonomi tingkat III namun tidak terdapat rincian tentang implementasinya;


UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja merupakan undang-undang pertama khusus yang mengatur tentang desa, namun belum sempat diimplementasikan karena dicabut dengan alasan politis;  UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa yang merupakan produk hukum di masa pemerintahan Orde Baru yang seragam dan sentralistis guna menopang stabilitas politik nasional dan lumbung suara serta neneguhkan kekuasaan Rezim Orde Baru; UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dilatarbelakangi oleh semangat reformasi mewujudkan desentralisasi menyebut bahwa desa atau yang disebut dengan nama lain berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pemeritah desa merupakan bagian dari pemerintahan daerah. UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa menjadi puncak di mana telah meneguhkan posisi desa sebagai entitas politik yang mandiri. 


Eksistensi Tanpa Esensi 


Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pemerintah telah memberikan perlindungan hukum sekaligus mengatur segala hal yang berkaitan dengan desa, baik itu kewenangan, pembangunan, badan usaha maupun alokasi dana desa. Namun apakah dengan keberadaan aturan yang melindungi dan mengatur pemerintahan desa akan mewujudkan desa menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis?, pertanyaan itu pula akan melahirkan pertanyaan ikutan yakni apakah masyarakat semakin berpartisipasi.?


Nyatanya dengan keberadaan aturan, baik undang-undang tentang desa dan aturan tentang dana desa membuat masyarakat desa kian apatis. Desa semakin jauh ditinggalkan oleh masyarakatnya seiring dengan pola-pola kepemimpinan tertutup yang diterapkan oleh kepala desa. Desa dengan hanya fokus mengedepankan administrasi kemudian mengabaikan partisipasi masyarakat mengakibatkan matinya demokrasi sebagaimana cita-cita nasional. 


Eksistensi desa terkadang hanya sebagai penampung para pendukung dan kroni-kroni kepala desa terpilih bahkan keluarga kepala desa untuk membangun oligarki dari periode ke periode. Belum lagi kepala yang sejak awalnya hanya berbisnis untuk bermain proyek, menghabis-habiskan anggaran hanya untuk membangun fisik. Eksistensi desa ketika itu hanya administratif belaka tanpa ruh pembangunan sebagaimana amanat undang-undang. Akhirnya desa dan masyakaratnya memiliki jarak pemisah, desa adalah desa dan masyarakat adalah masyarakat sehingga desa hanya eksis semata tanpa esensi yang nyata.


Resentralisasi Desa


Mengamati fenomena diatas dan membaca perjalanan pemerintahan desa dari kacamata Giorgio Agamben dalam tulisannya yang berjudul state of exception. Bahwa negara dapat hidup di dalam hukum maupun di luar hukum itu sendiri. Melalui kedaruratan, negara memanfaatkan sovereign power untuk menciptakan State Of Exception. Sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2022 ini negara telah banyak mengeluarkan Exception yakni darurat covid-19  untuk meresentralisasi Desa. 


Semenjak kedaruratan covid-19, Desa hanya wayang yang dikendalikan kementerian dengan permen-permen yang mengetur gerak langkah desa yang membuat pemerintah desa tidak berkutik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes tidak bisa diwujudkan karena harus mementingkan amanah kementerian. Belum lagi kepala desa yang posisinya adalah jabatan politik mengharuskannya mempunyai visi dan misi yang dijanjikan dalam kampanye-kampanyenya harus sirna karena pengecualian-pengecualian yang dilakukan negera.


Musyarawah desa yang dilakukan dengan melibatkan perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, penyandang disabilitas dan lain-lain dengan usulan yang beragam berdasarkan kebutuhan masyarakat, kemudian disepakati bersama-sama untuk dilaksanakan namun harus sirna oleh Surat Edaran Menteri. Akhirnya otonomi desa sebagaimana yang dibayangkan setelah lahirnya UU desa, selama tiga tahun terakhir ini telah merubuhkan kemandirian desa itu sendiri. Pemerintah Pusat telah mengebiri kekuasaan dan kewenangan desa dengan aturan-aturan yang membelenggu. (Rafi)

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News