TfW0GfCpGSd9TSOoGpCpBUG5

Lantaran Tak Diberi Uang, Bara Membunuh dan Membakar Jasad Ibu Kandungnya Sendiri

Foto blur tak BPE (Istimewa)

SAVANANEWS
 - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap motif di balik kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad seorang perempuan berinisial YRA di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku yang merupakan anak kandung korban, berinisial BPE, nekat menghabisi nyawa ibunya karena kesal tidak diberi uang untuk melunasi hutang.


Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menjelaskan, peristiwa tragis tersebut dipicu oleh permintaan pelaku kepada korban yang tidak dipenuhi. Rencananya pelaku akan menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang. 


“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” ujar Kholid saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/1/2026).


Menurut penjelasan kepolisian, peristiwa bermula ketika Bara meminta uang kepada ibunya sebesar Rp39 juta untuk melunasi utang. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga berujung pada pembunuhan.


“Dari situ muncul rasa sakit hati yang kemudian berujung pada tindakan pembunuhan,” kata Kholid.


Menurut kepolisian, pertengkaran antara pelaku dan korban terjadi di rumah korban. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, pelaku diduga membakar jasad korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.


Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban dalam kondisi terbakar dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Tim gabungan dari Polres Lombok Barat, Polda NTB, dan Polresta Mataram kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada BPE sebagai terduga pelaku.


Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin malam (26/1). Saat ini, BPE telah ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kabid Humas Polda NTB menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku.


“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku dan para saksi, serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.


Polda NTB mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada apa

rat penegak hukum. (Red)

0Comments

Add a comment
adsvert
adsvert
adsvert
adsvert

Info

  • Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia.
  • +0123456789
  • info@domainku.com

About Me

myPhoto
Admin
Situs berita terpercaya yang mengunggulkan nilai kesantunan lugas dan keberimbangan dalam merangkum ragam peristiwa pendidikan, sosial, budaya, olahraga, politik, hukrim dan lainnya.
View my complete profile