![]() |
| Gubernur Lalu Muhamad Iqbal Memberikan Arahan Pada RapatKoordinasi Teknis Lintas Sektor di Mataram (Foto Istimewa) |
Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu
Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa reforma agraria bukanlah respons terhadap
konflik pertanahan ataupun aksi demonstrasi masyarakat, melainkan kewajiban
konstitusional negara untuk menghadirkan kepastian hukum, mewujudkan keadilan
sosial, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat membuka Rapat
Pembahasan Konflik Agraria Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan
Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, yang dirangkaikan dengan pembahasan
penyusunan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Lokasi
Prioritas Reforma Agraria (LPRA), di Hotel Astoria, Mataram, Kamis (30/7).
Menurut Miq Iqbal, selama ini berkembang anggapan bahwa
reforma agraria baru dilakukan ketika muncul konflik atau tekanan masyarakat.
Padahal, negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih mendasar untuk
memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikelolanya.
"Selama ini ada narasi yang kurang tepat seolah-olah
kita bergerak karena ada konflik atau demonstrasi. Demonstrasi tentu menjadi
pengingat, tetapi alasan utama negara hadir adalah menjalankan amanat
undang-undang. Reforma agraria merupakan kewajiban negara," tegasnya.
Gubernur Miq Iqbal menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama
reforma agraria. Pertama, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas
tanah yang telah lama mereka kelola. Kedua, mengurangi ketimpangan penguasaan
lahan sebagai wujud keadilan sosial. Ketiga, membuka akses kepemilikan yang
mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Ia menilai masyarakat tidak boleh terus hidup dalam
ketidakpastian hukum selama puluhan tahun karena kondisi tersebut berpotensi
memicu konflik baru sekaligus menghambat peningkatan kesejahteraan.
Untuk memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan
efektif dan berkeadilan, Gubernur menetapkan empat prinsip yang harus menjadi
pedoman seluruh pemangku kepentingan.
Prinsip pertama adalah memastikan akurasi dan integrasi
data. Penetapan subjek dan objek penerima redistribusi tanah harus didasarkan
pada data yang tervalidasi dan terintegrasi antara ATR/BPN, tata ruang, serta
kondisi sosial ekonomi masyarakat agar program benar-benar tepat sasaran.
Prinsip kedua adalah mencegah spekulasi lahan. Menurut
Gubernur, tanah hasil redistribusi harus memberikan manfaat bagi masyarakat
penerima dan tidak boleh diperjualbelikan sehingga tidak memunculkan persoalan
baru di kemudian hari.
"Kita ingin menyelesaikan persoalan ini secara tuntas
dan permanen. Jangan sampai redistribusi tanah justru melahirkan spekulasi dan
masalah hukum baru lima atau sepuluh tahun mendatang," ujarnya.
Prinsip ketiga adalah menjaga keseimbangan antara keadilan
sosial dan kelestarian lingkungan. Kawasan Lantan dan Karangsidemen merupakan
daerah penyangga hutan lindung sekaligus kawasan tangkapan air yang menopang
kebutuhan masyarakat di Lombok Tengah hingga Lombok Selatan. Karena itu,
reforma agraria harus tetap memperhatikan aspek konservasi.
"Jangan sampai kita menyejahterakan ratusan orang
penggarap, tetapi merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan ratusan
ribu masyarakat di wilayah bawah," katanya.
Prinsip keempat adalah mengedepankan kompromi dalam
penyelesaian konflik. Menurut Gubernur, seluruh pihak perlu membangun
kesepahaman dan menurunkan ego masing-masing agar tercapai solusi yang adil,
memiliki kepastian hukum, dan dapat diterima bersama.
"Keadilan bukan berarti semua pihak memperoleh seluruh
keinginannya. Yang terpenting adalah menghadirkan kepastian hukum sehingga
persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun dapat diselesaikan secara
permanen," ujarnya.
Menutup arahannya, Miq Iqbal mengajak seluruh pihak
memanfaatkan momentum penyelesaian konflik agraria di Desa Lantan dan Desa
Karangsidemen sebagai kesempatan yang tidak boleh disia-siakan.
"Peluang seperti hari ini belum tentu datang lagi dalam
lima atau sepuluh tahun ke depan. Ibarat sepak bola, umpannya sudah tepat di
depan gawang, tinggal kita menyelesaikannya. Mari kita duduk bersama dengan
hati yang tulus dan pikiran yang jernih untuk menghasilkan kesepakatan terbaik
yang sah secara hukum," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria
Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., mengapresiasi
komitmen Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam
mengawal penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, tanah merupakan sumber daya yang terbatas
sehingga setiap konflik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang
transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Ia menegaskan bahwa penerima manfaat Tanah Objek Reforma
Agraria (TORA) diprioritaskan bagi petani penggarap dan masyarakat setempat
yang belum memiliki lahan, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun
2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Pemerintah juga menyiapkan skema Hak
Pengelolaan (HPL) Bank Tanah sebagai instrumen untuk mencegah praktik jual beli
lahan hasil redistribusi. (*)

