Breaking News

IJTI NTB : KASATPOL PP NTB Harus Meminta Maaf

Mataram - Aksi dugaan kekerasan yang menimpa seorang wartawan media cetak  bernama Muhammad Arif, saat meliput aksi Demonstrasi  Aliansi Mahasiswa Peduli Palestina NTB di kantor Gubernur NTB senin (24/08)  yang berujung bentrok dengan aparat Satpol PP Provinsi NTB sangat disesalkan.


Yang pertama IJTI NTB menyesalkan pola pengamananan jalannya unjukrasa dengan tidak mengedepankan tindakan persuasif,  padahal yang dihadapi adalah mahasiswa dan tidak ada tindakan anarkis apapun di dalamnya,   namun disikapi oleh petugas secara represif dan dipertontonkan di depan umum.


“Siapapun berhak menyampaikan aspirasi, asalkan semuanya dilakukan sesuai aturan. Tidak boleh dihalangi,  apalagi disikapi dengan cara tidak Humanis, dan menunjukkan praktik kekerasan di era keterbukaan sekarang ini,” jelas ketua IJTI NTB Riadis sulhi di Mataram 24/ 08/ 2020.


Kedua, IJTI mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum petugas satpol PP yang telah melakukan tindakan tidak menyenangkan, dengan cara mendorong dan membentak, serta melakukan tindakan pengusiran kepada wartawan yang tengah meliput jalannya aksi.


Meskipun hal tersebut terjadi dalam kondisi caos  penanganan aksi demonstrasi, namun petugas harusnya tidak arogan dan mengedepankan emosi dalam bertugas, harus tetap proporsional sesuai tugas pengaman dan tidak reaktif.


“Jurnalis dilindungi undang undang dalam melaksanakan tugas peliputan, ada pasal 40 tahun 1999,  tidak boleh ada tindakan kekerasan,  di dalamnya juga mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi tugas dan melakukan kekerasan terhadap wartawan,” paparnya.


Meski memahami atmosfir  unjukrasa dan suasana caos yang terjadi, namun IJTI mendesak agar dilakukan sejumlah langkah klarifikasi  oleh Oknum petugas berikut instansi tempatnya bernaung :

1. Meminta instansi Satuan Polisi Pamong Praja melakukan klarifikasi dan meminta maaf tentang insiden kekerasan yang terjadi dan menimpa wartawan media cetak bernama Muhamad Arif.

2. Mendorong dilakukannya langkah pembinaan, berikut diterapkannya sanksi  tegas kepada oknum yang melakukan tindakan kekerasan, jika ternyata dilakukan di luar prosedur tugas.


3. Mendukung  penuh hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerah.

Dikeluarkan di Mataram 24/ 08/ 2020
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI NTB)

(Redaksi Savananews.com)

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News