Breaking News

Pemkab Lotim Bakal Selektif Beri Izin Lahan Pada Pihak Ketiga

 Savananews - Pasca mencuatnya kasus pengelolaan lahan oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang mengeksploitasi pasir besi dan tambang galian C di Pringgabaya, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemkab Lombok Timur mulai berhati-hati untuk memberikan izin.

Sikap hati-hati itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Biawansyah Putra, SH usai pertemuan dengan Bupati Lotim HM Sukiman Azmy, Sekda Lotim, HM Juaini Taofik dan sejumlah pimpinan OPD di pendopo Bupati, Kamis (23/2).

Dalam persoalan lahan, kata Biawansyah, Pemkab Lotim akan mengatensi semua izin yang kini masih dikelola oleh pihak ketiga.

Tidak hanya PT. AMG, izin pengelolaan dermaga Labuhan Haji, Lotim yang kini diberikan kepada PT. Natura Samudera Lestari (NSL) tidak akan diperpanjang lagi. Seperti diketahui PT NSL di Dermaga Labuhan Haji akan berakhir kontraknya pada 31 Maret 2023 ini. 

Biawansyah Putra mengakui jika saat ini Pemda akan lebih gencar lagi melihat persoalan lahan yang terjadi di daerah. Bahkan, ia meminta kepada pengelola tambang yang masih ilegal untuk segera mengurus perizinan.

Dalam kasus pengelolaan tambang pasir besi di Pringgabaya tambah Biawansyah, tentu ada dampak positifnya yang didapatkan karena jadi pembelajaran.

Demikian pula dengan perusahan yang sudah mempunyai perjanjian awal dengan Pemda Lombok Timur, walaupun pada kebijakannya sekarang diambil oleh Provinsi, namun perusahan yang tak menjalankan kewajibannya juga akan menjadi perhatian.

Dia menduga banyak tambang Galian C ilegal di Lombok Timur yang sampai dengan saat ini belum mengurus perizinan. 

"Seperti PT AMG yang ada di Pringgabaya, kita akan teruskan laporan ke provinsi, dan Pemda akan kawal itu bersama dengan masyarakat. Karena banyak juga yang masuk laporan terkait pengelolaan lahan hingga dugaan adanya tambang ilegal ini kepada pemerintah daerah, tapi dalam hal ini tidak separah yang ada di Pringgabaya," papar Biawansyah. (Dune).

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News