SAVANANEWS – Kegiatan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Lombok Barat yang digelar baru-baru ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Kediri, Syaefudin, M.Pd, yang menilai pelaksanaan TKD tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Syaefudin, pembentukan kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten seharusnya berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pembentukan Karang Taruna di tingkat kabupaten harus didasari oleh keberadaan Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah daerah, serta dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unsur Karang Taruna kecamatan dan desa secara representatif.
“Permensos sudah sangat jelas mengatur mekanismenya. Tanpa SK resmi dari pemerintah daerah, maka tidak ada dasar hukum bagi Karang Taruna Kabupaten untuk menjalankan kegiatan, apalagi membentuk kepengurusan,” tegas Syaefudin, Sabtu, (25/10).
Selain itu, ia juga mengkritik manipulasi pelaksanaan acara oleh panitia penyelenggara. Berdasarkan temuan di lapangan, peserta yang hadir didominasi oleh perwakilan Karang Taruna dari wilayah Sekotong dan Sekotong Timur, sementara banyak Karang Taruna dari kecamatan lain tidak mendapatkan undangan resmi.
“Dari 123 desa yang seharusnya memiliki perwakilan dalam forum tersebut, sebagian besar tidak hadir karena memang tidak diundang. Artinya, forum itu tidak memenuhi kuorum atau 50+1 peserta sebagaimana ketentuan organisasi,” jelasnya.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap legitimasi hasil TKD, termasuk terhadap kepengurusan yang dihasilkan. Syaefudin menegaskan bahwa Karang Taruna sebagai wadah pembinaan generasi muda harus berdiri di atas prinsip transparansi, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kami di tingkat kecamatan berharap pemerintah daerah bersikap tegas. Jangan sampai organisasi sosial seperti Karang Taruna dipolitisasi atau dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu. Semua harus kembali pada aturan yang sah,” tutupnya.

0 Comments