(savananews.com) Giri Menang - Pemerintah Kabupaten Lombok
Barat (Lobar) mendapat instruksi tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia (KPK-RI). Di antaranya terkait penertiban wajib pajak
khusunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan peringatan potensi penyelewengan
anggaran di dalam struktur pemerintahan.
"Kewajiban pengusaha dalam membuka usahanya yaitu wajib
membayar pajak kepada negara, Bagi pengusaha yang nakal jangan diperpanjang
ijin usahanya. Sering-sering berkirim surat cinta, jangan lupa tembusannya
ke KPK," ujar Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI, Nana Mulyana saat bertemu
jajaran Kepala SKPD Pemkab Lobar di Ruang Jayangrane Kantor Bupati Lobar,
Jum'at (3/8).
Apa yang disampaikan Mulyana mendapatkan tanggapan serius
dari Sekda Lobar H Moh Taufiq.
"Ijin usaha bagi pengusaha nakal yang tidak membayar
pajak tidak akan diperpanjang. Atau sangsi yang paling tegas adalah usahanya
akan di tutup!" tegas Taufiq.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban semua
pengusaha yang harus diikuti sesuai UU yang berlaku. Namun ada beberapa usaha
yang masih aktif menggeluti usaha di wilayah Lobar dan ada yang sedikit nakal
dalam hal pembayaran kewajiban pajak.
Hal itu diakui Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
(Bappenda) Lobar, Hj. Lale Prayatni di hadapan Deputi Pencegahan Korupsi KPK
RI, sekda dan jajaran Kepala SKPD Pemkab Lobar.
"Saat ini Bapenda Lagi mendata surat ijin semua usaha
yang ada di wilayah Lobar dan akan memberikan warning kepada
pengusaha-pengusaha yang masih menunggak pajak. Kita tidak akan memperpanjang
ijin usahanya jika mereka belum melunasi utang pajak usahanya," tegas Hj.
Lale.
Dikatakan Lale, untuk penundaan pajak yang paling banyak
tercatat yaitu usaha penginapan, usaha restoran dan perusahaan-perusahaan.
Sebagai komitmen Pemkab Lobar saat ini izin salah satu hotel ternama di
Senggigi tidak diperpanjang walaupun surat permohonan sudah masuk ke Pemkab.
Untuk diketahui, sumber PAD Kab Lobar saat ini didapat dari
Retribusi ITPMB, IMB dan HO. Namun dengan dihapusnya HO tahun ini berarti hanya
tersisa dua sumber pendapatan PAD Lobar. Sementara itu pajak dari masyarakat
saat ini terhitung ada 160.000 rumah yang terdata. Namun hanya 40 persen saja
yang ber IMB.
"Kita akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk
segera mengurus IMB agar ke depannya dipermudah dalam pengurusan izin usaha
seandainya berniat untuk membuka usaha," tambah Lale.
Terkait potensi penyelewengan anggaran di dalam struktur
pemerintahan, Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI, Nana Mulyana mengatakan agar
dalam proses pengangkatan pejabat eselon, para calon minimal memiliki
sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
"Paling tidak dua tahun karena mereka pasti mengerti
proses pengadaan dan menghindari main curang. Atau dengan cara membuat
kebijakan jikalau masuk struktural harus mempunyai sertfikat LPSE agar orang
tersebut tidak melakukan niat jahatnya," ujar Nana.
Saat ini KPK juga telah membuat MoU dengan Lembaga
Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait pengaduan masyarakat dan
berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menangani pengaduan masyarakat. Hal
ini dimaksudkan agar setiap pengaduan masyarakat tentang korupsi dapat melalui
jalur yang sudah ditentukan. (*)
0 Comments