Breaking News

Anggota BPD Diminta Jaga Netralitas Saat Pilkades Serentak

(savananews.com) Giri Menang - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Desember nanti, Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid meminta ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk netral saat Pilkade

Hal itu disampaikannya saat melantik anggota BPD periode 2018-2024 untuk pertama kali dalam masa kepemimpinannya.

Pelantikan disaksikan oleh para Asisten, pimpinan OPD dan para Kepala Desa se-Lobar di Bencingah Agung Bupati, Kamis (18/10).

Seluruh anggota BPD yang dilantik berasal dari 46 desa di 8 kecamatan yang ada di Lobar. Mereka berasal dari Kecamatan Batu Layar sebanyak 3 desa, Kecamatan Gunung Sari 10 desa, Kecamatan Lingsar 10 desa, Kecamatan Kediri 6 desa, Kecamatan Labuapi 8 desa, Kecamatan Gerung 3 desa dan Kecamatan Sekotong 6 desa.

Bupati Fauzan menegaskan bahwa BPD merupakan mitra dari lembaga eksekutif yang memiliki posisi sangat strategis. Posisi BPD jika dianalogkan di tingkat kabupaten sama seperti DPRD, katanya. Sedangkan jika di kepresidenan seperti DPR.

“Mengingat hal tersebut anggota BPD harus ikut dan mengawasi serta membahas program dan anggaran di desa. BPD juga harus ikut mengawasi pemerintahan desa, menyerap dan menyampaikan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat," pesan Fauzan.

Bupati yang "jamaq-jamaq" ini juga mengingatkan agar anggota BPD tidak ‘ngoyo’ dan mau mendengar pendapat orang lain.

"Jangan juga mau menang sendiri," ujar Fauzan.

Fauzan pun mengingatkan agar anggota BPD berperan aktif mendukung netralitas selama pelaksanaan Pilkades Serentak tanggal 10 Desember mendatang.

“Tanggal 10 Desember mendatang, 76 desa akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa. Terhadap kegiatan tersebut,  anggota BPD harus mengerti tugasnya dan harus menjaga netralitas,” tegasnya.

BPD dalam sistem pemerintahan desa saat ini menempati posisi yang sangat penting. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, fungsinya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. Posisi itu  menunjukkan betapa strategisnya BDP dalam ranah politik dan sosial di tingkat desa. (*)

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News