(savananews.com)
Giri Menang - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak
Desember nanti, Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid meminta ratusan
anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk netral saat Pilkade
Hal
itu disampaikannya saat melantik anggota BPD periode 2018-2024 untuk pertama
kali dalam masa kepemimpinannya.
Pelantikan
disaksikan oleh para Asisten, pimpinan OPD dan para Kepala Desa se-Lobar di
Bencingah Agung Bupati, Kamis (18/10).
Seluruh
anggota BPD yang dilantik berasal dari 46 desa di 8 kecamatan yang ada di
Lobar. Mereka berasal dari Kecamatan Batu Layar sebanyak 3 desa, Kecamatan
Gunung Sari 10 desa, Kecamatan Lingsar 10 desa, Kecamatan Kediri 6 desa,
Kecamatan Labuapi 8 desa, Kecamatan Gerung 3 desa dan Kecamatan Sekotong 6
desa.
Bupati
Fauzan menegaskan bahwa BPD merupakan mitra dari lembaga eksekutif yang
memiliki posisi sangat strategis. Posisi BPD jika dianalogkan di tingkat
kabupaten sama seperti DPRD, katanya. Sedangkan jika di kepresidenan seperti
DPR.
“Mengingat
hal tersebut anggota BPD harus ikut dan mengawasi serta membahas program dan
anggaran di desa. BPD juga harus ikut mengawasi pemerintahan desa, menyerap dan
menyampaikan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat," pesan Fauzan.
Bupati
yang "jamaq-jamaq" ini juga mengingatkan agar anggota BPD tidak
‘ngoyo’ dan mau mendengar pendapat orang lain.
"Jangan
juga mau menang sendiri," ujar Fauzan.
Fauzan
pun mengingatkan agar anggota BPD berperan aktif mendukung netralitas selama
pelaksanaan Pilkades Serentak tanggal 10 Desember mendatang.
“Tanggal
10 Desember mendatang, 76 desa akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.
Terhadap kegiatan tersebut, anggota BPD
harus mengerti tugasnya dan harus menjaga netralitas,” tegasnya.
BPD
dalam sistem pemerintahan desa saat ini menempati posisi yang sangat penting.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, fungsinya adalah membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala
desa.
Dari
tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam
dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan
pembangunan desa. Posisi itu menunjukkan
betapa strategisnya BDP dalam ranah politik dan sosial di tingkat desa. (*)
0 Comments