Breaking News

Waktu Operasional Pasar Umum Kediri Akan Dibatasi, Muspika Gelar Sosialisasi


Lombok barat - Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19),  Pemerintah kabupaten Lombok barat menerbitkan surat edaran perihal pembatasan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional dari jam 08.00 s.d jam 10.00 Wita.

Terkait rencana penertiban dan pembatasan waktu operasional pasar dari surat edaran tersebut, Forkopimcam Kediri bersama TNI/Polri dan pihak terkait memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat yang beraktifitas di pasar umum Kediri pada jumat (29/5).

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan Camat Kediri Hermansyah, S.Pd, personel Polsek Kediri, Danposramil Kediri beserta anggota, Sat Pol PP Lobar, Dinas Perhubungan, Bapenda Lobar, Disprindag Lobar, Kasi Trantib Kecamatan serta Kepala pasar Kediri.

Camat Kediri Hemansyah saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, pembatasan waktu operasional pasar dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Maka dengan perihal tersebut, pihaknya lansung melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang beraktifitas dilokasi pasar.

"Kegiatan sosialisasi ini kita lakukan berdasarkan surat edaran bupati, untuk mencegah penyebaran virus covid-19, sekaligus sebagai upaya kita memberikan kesadaran ke masyarakat untuk mematuhi protokol covid-19, ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan himbauan agar penjual maupun pembeli menerapkan protokol Covid-19. Diantaranya phisical Distancing, penggunaan masker, menyiapkan tempat cuci tangan dan menjaga jarak. Selain itu untuk mengoptimalkan upaya pencegahan, satgas penanganan covid-19 kecamatan Kediri nantinya juga akan bersinergi dengan dinas kesehatan dalam rangka mengadakan pengecekan suhu tubuh untuk pengunjung.

"Masyarakat maupun pedagang yang mengunjungi pasar kita wajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak supaya tidak terjadi penumpukan," terangnya.

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan, selain melakukan sosialisasi dan himbauan pihaknya juga melakukan penertiban dan penataan lokasi lapak pedagang agar bisa mengatur jarak sosial antar pembeli. Adapun Penataan tersebut nantinya juga akan menyasar tempat parkir kendaraan roda empat, roda dua dan cidomo untuk menghindari kemacetan.

"Kita juga melakukan penertiban dan penataan agar tidak terjadi penumpukan, antara pedagang dan pembeli baik di dalam maupun di luar pasar." Ujarnya.

Diharapkan dengan dilakukannya penataan dan penertiban ini, nantinya pasar kediri bisa di jadikan contoh oleh pasar-pasar lainnya.
Sementara itu Kapolsek Kediri  Iptu Donny W.S, S.I.K mengatakan dalam kegiatan penertiban ini, pihaknya mulai Sabtu (30/5) mendatang akan melakukan penindakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lombok Barat, yang disebutkan bahwa Jam operasional untuk pasar retail, pasar modern, swalayan dari jam 08.00 s.d jam 22.00 wita.

"Untuk Kegiatan pasar tradisional paling lambat pukul 10.00 wita, pedagang dan pembeli harus memakai masker serta memperhatikan jarak sosial." Jelas Donny.

Dirinya berharap agar masyarakat bisa mematuhi aturan protokol covid-19 ketika keluar rumah ataupun memasuki kawasan pasar, karena dalam proses penindakan, petugas nantinya tidak akan memberikan toleransi bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan.

"Terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, kita lakukan peneguran dan menyuruhnya pulang agar menggunakan masker untuk keselamatan," tegasnya. (Yki)

© Copyright 2022 - Savana News