Breaking News

Asyik Nyabu Dengan Dua Rekan Prianya, 3 Wanita Cantik Ini Digerebek Tim Sat Resnarkoba Polres Lobar


Lombok barat - AN alias Anin 26 tahun seorang wanita asal Lombok timur terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian. Usai digerebeg Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat di Jalan Raya sengiggi Dusun Batu layar Desa Batu layar Kec Batu layar Kabupaten lombok barat dan kedapatan mengosumsi narkoba dengan kedua rekan prianya, Kamis 04-6-2020 sekitar jam 21.00 Wita.

Perempuan asal Desa Jengig utara Kecamatan montong gading Lombok timur ini nekat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama dua rekan laki laki yakni BS Als. BENI 24 tahun, SH alias Andi disebuah kamar hotel yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Gara-gara ulahnya itupula, dua rekan perempuannya yang lain juga harus meringkuk di penjara. Kedua rekannya tersebut yakni FKR 32 tahun asal Lombok tengah dan WY 28 Tahun.

Ketiga Perempuan manis bersama dua teman laki-lakinya tersebut tidak hanya diduga memakai namun, polisi menduga tiga antara lima tersangka itu merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu.

“Ke lima orang tersebut selain pemakai kami juga menduga sebagai pengedar,” demikian disampaikan Kasat Res Narkoba Iptu Faisal Afrihadi, saat melakukan pengungkapan kasus, Jumat (5/6).

Dari tangan para tersangka, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 poket yang diduga sabu sabu, klip, bong dan alat bekas pakai serta timbangan. Untuk sabu sabu, lanjut Faisal, beratnya mencapai 6,31 gram.
“Dugaan kami mereka baru selesai menggunakan barang haram tersebut ,” tambahnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan handphone dan sejumlah barang bukti lainnya. Menurut Kasat Res Narkoba, tersangka sudah beberapa bulan terakhir mengenal sabu-sabu, sementara pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mencari sumber barang haram tersebut berasal.

"Tersangka ini memang sudah menjadi incaran kita, beberapa hari terakhir dan kami harus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui asal narkotika ini didapat." Terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Yki)

© Copyright 2022 - Savana News