Warga setempat, Husni Arbain mengatakan, dari hati nurani masyarakat sendiri peduli dengan aset desa yang menjadi hak desa dan masyarakat Lembuak. Tanah ini jelas dia secara turun temurun dan diketahui khalayak luas bahwa lahan ini milik desa, “Karena itum bagamanapun harus dipertahankan, kami bersama warga siap mempertahankan sampai titik darah penghabisan. Kami akan upayakan ikut proses persidangan,”tegas dia. Perwakilan BPD Lembuak, Budi menegaskan upaya gerakan masyarakat mempertahankan aset desa yang digugat warga di pengadilan. “Antusias warga, tanpa ada dukungan dari siapapun dan paksaan, murni 100 persen atas kesadaran sendiri membela dan mempertahankan aset desa. karena warga tahu bahwa tanah ini dari turun-temurun tanah ini sudah dikuasai oleh desa,”tegas dia.
Bahkan begitu besarnya dukungan warga, mereka siap mengawal dan membpertahankan aset ini sampai titik darah penghabisan agar kembali ke desa. Sehingga bagaimanapun upaya dan caranya warga akan mempertahankan aset ini, bahkan mengaku siap pasang badan. “100 persen kami siap pasang badan dari awal sampai akhir nanti,”tegas dia. Untuk mempertahankan aset ini, ratusan warga pun ikut berdatangan menghadiri sidang di PN Mataram. Dimana sidang keempat tersebut dengan agenda esepsi jawaban dari tergugat. Lalu minggu depan rencananya sidang tanggapan dari penguggat. Terkait koordinasi dengan pemda, pihak warga tetap berkomunikasi. Bahkan mulai aksi penyegelan kantor desa yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh warga, sampai warga membuka segel tersebut.
Kepala Dusun Gondawari di Desa Lembuak, Rahmad Andayani menegaskan masyarakat sangat antusias mempertahankan aset desa ini. Karena aset ini sudah dikuasai sebelum tahun 1957 silam. “Antusias masyarakat mempertahankan aset desa ini sangat luar biasa. kami dari masyarakat bahu-membahu dan saling mendukung untuk mempertahankan aset desa ini,”jelas dia. Ia selaku kadus pun mengajak semua masyarakat untuk bersama mempertahankan hak desa dan warga ini. Ia menambahkan, dalam hal aset sendiri, warga siap membantu pemda mengamankan aset- aset daerah setempat.
Ketua tim penyelamatan aset Desa Lembuak, H Sabirin mengatakan besarnya antusias warga mempertahankan aset desa ini karena murni mereka ingin menyalamatkan aset desa yang menjadi hak masyarakat. Sebab kalau dibiarkan dikhawatirkan aset-aset desa yang lain akan bernasib sama yakni dikcaplok oleh oknum tak bertanggung jawab. Karena itu, ia pun mengajak semua warga untuk bersama mempertahankan aset yang sudah 63 tahun dikuasai. “Saat ini sedang digugat, kita menghargai itu tpai kewajiban kita mempertahankannya,”tegas dia.
Ia membeberkan bukti bahwa lahan seluas itu menjadi milik desa, yakni buku induk. Dimana dalam buku it tercatat tentang aset desa. Tanah ini jelas dia tercatat sebagai tanah pengusungan. Lengkap dengan nomor pipil dan luasnya. Pihaknya pun sudah membeberkan bukti-bukti ini ke penyidik. Ia menjelaskan dulu lahan ini luasnya 15 are, namun karena dipakai untuk perluasan jalan sehingga berkurang menjadi 13 are. Dulu sekitar tahun 1965 lahan ini sebagai pecatu juru tulis, sebelum ada jabatan sekretaris Desa. Saat itu yang menjadi juru tulis adalah mertuanya sendiri, sehingga tahu persis silsilah lahan ini.
Sejak tahun 1985 lalu berubah nama juru tulis menjadi sekdes. Karena dulu sekdes tidak punya gaji, maka hasil lahan ini menjadi pesangonnya. Namun lahan ini tetap dibawah penguasaan desa. selanjutnya kebijakan Sekdes diangkat menjadi ASN, sehingga tanah pecatu ini kembali menjadi kas desa yang dikelola oleh desa. Belakangan tahun 2020 lahan ini digugat oleh warga. Menurut dia, dokumen kepemilikan lahan yang dipegang oknum penggugat inipun janggal, baik itu pipilnya, batas dan lain-lain. (*)
0 Comments