Savananews - Sejak terjadinya penularan Covid-19 di Daerah, Pemerintah Daerah Lombok Timur hingga saat ini telah memulangkan 3.103 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negara Malaysia. Mereka yang dipulangkan merupakan PMI yang masa kontrak sudah habis.
"Kita pulangkan karena masa kerja mereka sudah habis", demikian dikatakan M. Hirsyan kepada Savananews.com saat ditemui di ruangannya, Rabu (21/4).
Pemulangan PMI tidak hanya mereka yang menjadi PMI legal, melainkan sebagian beberapa dari mereka merupakan PMI ilegal.
"Pemulangan ini juga atas kebijakan Pemerintahan Malaysia, sehingga Ilegal dan Legal dipulangkan", jelasnya.
Sementara untuk prosedur pemulangan tetap dengan protokol kesehatan, dimana sebelum mereka diberangkatkan dari Negara tujuan mereka terlebih dulu di swab test.
Sesampai di Bandara Internasional Lombok Pemda menjemput para PMI yang lalu dibawa ke kantor Disnakertrans yang kemudian dijemput kembali oleh tim satgas desa untuk menjalani isolasi mandiri di masing - masing desa.
"Mereka kita jemput, dan dijemput lagi oleh tim satgas Covid-19 yang kemudian diisolasi di kantor desa masing - masing", ucapnya.
Hirsan pada kesempatan itu juga mengatakan penjemputan bagi PMI akan terus dilakukan dengan penerapan prokes agar tidak menjadi akses penularan baru bagi covid-19.
"Kita tetap jemput, dan tentunya perketat prokes", terangnya. (dune)
0 Comments