SAVANANEWS - Selama tahapan Pilkada Lombok Barat (Lobar), Bawaslu Lobar menemukan dan menangani kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Dusun (Kadus), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada 4 kasus ASN yang sudah kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Lobar, Ma'rifatullah kepada awak media (3/11)
Ma’rifatullah menjelaskan, empat kasus tersebut terkait dengan pelanggaran netralitas ASN. Kasus tersebut sudah dilakukan penerusan dari Bawaslu Lobar ke BKN dan KASN. Dengan rincian, satu dugaan pelanggaran oleh Kepala Dinas (Kadis) sudah ditindaklnjuti oleh KASN.
“Mengenai dikirim penerusannya oleh Bawaslu itu sudah lama. Bisa jadi sedang proses peralihan dari KASN ke BKN,ltu yang membuat terkendala sampai sekarang,” jelasnya.
Kemudian, dugaan pelanggaran saat masa kampanye ASN. Yaitu salah satu dosen universitas negeri.
Kemudian yang melibatkan aparat desa dan dusun sebanyak tujuh kasus. Empat dugaan pelanggaran netralitas Kepala Dusun dan tiga dugaan netralitas BPD.
“Masing-masing terhadap (kasus) ini diberikan kepada panwascam karena level perangkat kewilayahan,” sebutnya.
Seperti diketahui pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh perangkat kewilayahan ditangani oleh Panwascam.
“Ada satu Kepala Lingkungann di Gerung, sudah diberikan dua SP (surat peringatan) oleh Lurah,” terangnya.
Ada 6 laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Lobar. Yakni, satu surat tidak memenuhi syarat formil dan materiil, tiga laporan tidak memenuhi syarat formil. Satu laporan dilimpahkan kepada panwascam Sekotong, satu laporan di register oleh Bawaslu Lobar bersama Gakkumdu yang saat ini ada penanganan pelanggaran.
“Ada tiga kampanye yang dibubarkan. Karena berbagai faktor dan tidak sesuai dengan tempat. Pembatalannya g dilakukan panwascam sebanyak 35 kampanye,” tandasnya. (Red)
0 Comments