Savana News - Berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat pembahasan Naskah Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Kabupaten Lombok Timur. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda, pada Rabu (04/12), ini turut dihadiri Kadis Kominfosan Lotim dan jajaran, Kabag Umum, beserta OPD terkait.
Kadis Kominfosan Lotim H. Fauzan dalam sambutannya menyampaikan, pola hubungan komunikasi sandi di lingkup Pemerintah Kab. Lombok Timur di era digital saat ini sangat rentan terjadinya peretasan data-data penting, sehingga dalam pelaksanaan pengamanan informasi, dan untuk melengkapi instrumen infrastruktur pada sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu adanya landasan hukum berupa Peraturan Bupati dalam pelaksanaannya.
Ia berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan dan kontribusi dalam melengkapi dan menyempurnakan rancangan/draft Perbup tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian Diskominfosan Lotim, Aris Munandar, dalam paparannya menyampaikan bahwa pembentukan Perbup tersebut diperlukan untuk mendukung kelancaran komunikasi antar instansi, menjaga kerahasiaan informasi, serta mengantisipasi gangguan dalam proses komunikasi pemerintah.
Selain itu, Perbup Ini juga bertujuan untuk mengatur pola hubungan komunikasi sandi yang aman, efektif, dan terorganisasi di Lingkungan Pemda Lotim.
Dalam rapat ini dibahas secara rinci beberapa poin utama yaitu tentang peraturan dan definisi yang perlu dipahami semua elemen. Struktur, pihak yang terlibat, serta mekanisme komunikasi sandi yang digunakan. Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjaga keamanan komunikasi. Dan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan yang ada.
Beberapa catatan yang muncul selama pembahasan tersebut antara lain; perlu penyesuaian teknis dalam implementasi pola komunikasi sandi yang dapat diterima oleh berbagai unit kerja. Adanya pelatihan/sosialisasi kepada pihak terkait agar komunikasi sandi dapat diterapkan dengan baik. Dan diskusi mengenai pengawasan dan evaluasi berkala atas pelaksanaan komunikasi sandi untuk memastikan keberhasilan dan menghindari potensi kebocoran informasi.
0 Comments