Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, saat memberikan sambutan di acara gebyar pajak
SAVANANEWS – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak sekaligus langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peluncuran program ini digelar di Teras Udayana, Mataram, Minggu (29/6/2025) pagi.
Melalui program ini, Pemprov NTB memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun, serta diskon sebesar 25 persen bagi kendaraan yang menunggak kurang dari lima tahun.
Kebijakan ini juga menyasar kalangan tertentu yang dinilai layak mendapatkan insentif, seperti veteran, masyarakat kurang mampu penerima bantuan sosial (bansos), serta kendaraan milik yayasan atau pondok pesantren, yang juga mendapat potongan pajak sebesar 25 persen.
Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya, sekaligus mendorong kesadaran kolektif dalam membangun daerah melalui kontribusi pajak.
> “Ini bentuk penghargaan kita kepada masyarakat yang selama ini sudah taat pajak. Bagi yang masih menunggak, ini kesempatan baik untuk menyelesaikan dengan keringanan yang sudah kami siapkan,” ujar Iqbal.
Program ini akan mulai berlaku mulai 1 Juli 2025, dan diharapkan mampu menurunkan angka penunggak pajak kendaraan di NTB yang saat ini mencapai lebih dari 1 juta kendaraan, dari total sekitar 2 juta kendaraan yang tercatat di wilayah tersebut.
Kebijakan ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah seorang warga Kota Mataram, Hafizan, mengaku sangat terbantu dengan program ini.
> “Biasanya kalau sudah nunggak, dendanya cukup besar. Sekarang ada penghapusan dan diskon, tentu sangat membantu kami,” ujarnya.
Pemprov NTB berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya, sehingga dapat menertibkan administrasi kendaraan sekaligus memperkuat kontribusi pajak daerah untuk pembangunan NTB ke depan. (*)
0 Comments