Breaking News

Mita “Wanita Jadi-Jadian” Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Lombok Barat- Pernikahan sesama jenis antara MH dengan MITA alias S yang terjadi di Desa Gelogor, Kecamatan, Kediri Kabupaten Lombok Barat,yang menggegerkan warga setempat beberapa hari yang lalu. Melalui proses hukum MITA alias S masuk ke bagian penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat, atas dasar laporan dari korban MH yang sempat menikahinya di hadapan penghulu dan tokoh agama pada tanggal 2 Juni 2020 lalu.

Kasat reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq dalam keterangan pers nya mengatakan,pihaknya telah melakukan pemanggil terhadap lima orang saksi termasuk diantaranya para tokoh masyarakat yang hadir saat pernikahan sesama jenis itu,yang berlangsung dirumah pelapor 2 Juni 2020 lalu. Dari kesaksian lima orang saksi tersebut,pihak kepolisian Polres Lombok Barat menetapkan Mita”wanita jadi-jadian”sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan.

“Kami telah memangil lima saksi,dan berdasarkan ketarangan mereka,kita telah menetapkan Mita alias Ssebagai tersangka.”Ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat saat di temui di markas kepolisian Polres Lombok Barat siang tadi.
Lebih Lanjut AKP Dhafid Shiddiq menyebut,Mita “wanita jadi-jadian”diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menyembunyikan identitas aslinya serta memalsukan dokumen-dokumen kependudukan saat akan melaksanakan pernikahan dengan mantan suaminya MH.

Atas kasus tersebut,Mita “wanita jadi-jadian tersebut,terancam pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan.Mita di ancam dengan pidana kurungan empat tahun penjara.”Mita sementara kami kenakan pasal 378 KUHP hukuman penjara emapat tahun.”Kata Kasat Reskrim AKP Dhafid Shiddiq.

Sementara itu Mita alias S yang merupakan seorang waria asal kota mataram ini,tengah di amankan di rumah tahanan Kepolisian Polres Lombok Barat. (*)
© Copyright 2022 - Savana News