Breaking News

Soal Sekda NTB Diminta Cuti Dinilai Tak Berdasar, Winengan : ASN Selalu Jadi Korban Oleh Aturan yang Dimaknai Sepenggal


Lombok barat - Munculnya permintaan yang mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) NTB untuk cuti selama masa pilkada karena sang istri ikut kontestasi di Lombok Tengah menuai berbagai tanggapan. Tidak terkecuali dari sesama aparatur sipil negara (ASN) yang simpati kepada Sekda. Bahkan salah satu kepala dinas dari Pemkab Lobar, HL Winengan berani angkat bicara atas hal itu. Karena merasa selalu saja ASN yang dijadikan korban sasaran pengawasan ketika masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tiba.

“Saya membela hak sesama ASN, saya selalu kasihan dengan PNS yang selalu dimunafikan terhadap peraturan yang dimaknai sepengal-sepengal,” tegas Winengan, selaku pejabat Pemerintah Lobar.

Selaku sesama ASN, Ia merasa terpanggil menanggapi persoalan ASN pada momen pilkada karena dinilainya selalu dikebiri hak-haknya. 

Ia bahkan berani menanggapi penafsiran sejumlah orang termasuk Bawaslu. Atas beberapa peraturan meminta ASN baik istri atau suami yang maju dalam pilkada untuk cuti. Seperti Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menurunjuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri. Menurutnya adanya salah penafsiran yang dilakukan.

“Saya kira penafsiran dari semua pihak itu keliru, sehingga ASN ini mejadi korban oleh tafsiran soal aturan yang sepenggal-sepenggal (tidak utuh)” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lobar itu.

Winengan pun tak asal bicara. Ia memaparkan adanya regulasi yang memperbolehan ASN tak perlu cuti jika istri atau suami maju dalam pilkada. Ia menyebutkan terdapat pada surat edaran Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenpanRB) nomor B/36/M.SM.00.00/2018 terkait kententuan bagi ASN yang suaminya maju menjadi calon Kepala Daerah.

“Dalam poinnya tersebut bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon Kada, Caleg Dan calon prisiden wapres dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelengaraan Pilkada 2018, 2019 dan seterusnya,” ungkapnya.

Sehingga ASN itu diperbolehkan mendampingi mulai dari tahapan pendaftaran di KPU maupuan saat penetapan Paslon. Ia pun heran mengapa ASN selalu dipolitasi. Karena dilarang untuk berpolitik namun disuruh harus memilih.

“Kenapa gitu loh ?, terus ada surat dari KASN yang menjadi rujukan pihak itu berbicara di koran (media),” ujarnya.

Dimana dalam point 5 SE KASN itu meminta ASN yang pasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah dalam masa kampanye wajib segera mengakukan cuti diluar tanggungan negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menilai KASN justru salam memaknai peraturan SKB lima menteri itu.“Mana ada ketentuan cuti diluar tanggungan negara. Mana ada peraturannya,” imbuh pria berkepala plontos itu.
Ia mengatakan pada SKB lima menteri itu hanya tertuang cuti bagi ASN yang mengikuti Pilkada. Bukan bagi istri atau suaminya. Bahkan pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PWNU NTB ini membacakan point yang memperbolehkan ASN tak cuti ketika istri atau suami maju menjadi calon Kada.

“Di poin 11 itu, menginkuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai pegawai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara,”paparnya.

Diakuinya cuti itu baru wajib dilakukan ketika mendampingi istri atau suami ketika berkampanye. Namun justru ia melihat Sekda NTB tak pernah mendampingi sang istrinya yang maju dalam Pilkada Lombok Tengah (Loteng).

“Istrinya kan kampanye disana, kan suaminya ngantor kan mendampingi namanya,” jelasnya.

Tak sampi disitu ia mempersilahkan pihak pengawas untuk memeriksa dulu apakah yang bersangkutan terlibat apa tidak. Terlebih jika mempergunakan fasilitas dinas. Namun apabila tidak terbukti, ia meminta untuk tak meminta sekda cuti.

“Kan harus fair (adil) soal itu. Jangan salahkan ini,”pungkasnya. (*)

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News