Breaking News

Pemkab dan DPRD Lobar Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021


Lombok barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) dan DPRD Lobar melakukan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran—Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021.


Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Lobar Hj.  Sumiatun, Ketua DPRD Lobar Hj.  Nurhidayah, Wakil Ketua I DPRD Lobar Hj.  Nurul Adha, Wakil Ketua II DPRD Lobar Imam Kafali,  dan Wakil Ketua III DPRD Lobar Ahmad Suparman. 


Juru bicara anggota Badan Anggaran Abubakar Abdullah dari Fraksi PKS saat membacakan laporan mengatakan, KUA PPAS merupakan dokumen anggaran yang disusun sebagai pedoman dalam penyusunan APBD tahun 2021. Dikatakan dia, KUA PPAS disusun berdasarkan rencana kerja daerah RKPD dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang). 


Dia mengatakan,  secara ekslusif sumber penerimaan daerah terutama yang berasal dari PAD harus dapat dimaksimalkan untuk membiayai secara bertahap. 


Diakui dia,  gambaran umum yang ada pada rancangan KUA PPAS Kabupaten Lombok Barat tahun 2021 yakni Pendapatan Daerah Rp 1.747.480.000 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada KUA PPAS tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 293.112.000.000, pendapatan transfer  pada KUA PPAS tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 1.384.103.000.000, lain-lain Pendapatan yang sah pada KUA PPAS tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 70.193.000.000. 


Pada Belanja Daerah  pada KUA PPAS tahun anggaran 2021 dialokasikan Rp 1.697.748.000.000 dengan rincian 

Belanja Operasi Rp 1.187.383.000.000,  Belanja Modal  Rp 251.266.000.000, Belanja Tak Terduga Rp 2.000.000.000, Belanja Transfer Rp 257.980.000.000, 


Penerimaan daerah dalam pembiayaan daerah dianggarkan Rp 300.000.000, Pengeluaran pembiayaan Rp 49.959.000.000, Jumlah pembiayaan KUA PPAS minus Rp 49.659.000.000.


Dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam KUA PPAS tahun anggaran 2021 Kabupaten Lombok Barat mengalami surplus anggaran sebesar Rp 49.669.000.000 dan menutupi pembiayaan yang mengalami defisit sebesar Rp 49.669.000.000


Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Bupati Lobar Hj.  Sumiatun mengatakan, pendemi covid-19 telah terdampak kepada rancangan kebijakan umum APBD KUA PPAS yaitu kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian.


"Kita berasumsi bahwa pendemi covid-19 dapat berakhir tahun 2020, sehingga skenario agenda pemulihan ekonomi setelah covid-19 sebagai bagian penting dalam rangka ekonomi makro tahun 2021," katanya. 


Dia mengatakan,  penyusunan APBD untuk tahun 2021 agak berbeda dengan sebelumnya karena harus mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berbeda baik karena ada revisi maupun terbitnya regulasi baru Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan Permandagri No 70 Tahun 2019.


"Sebelum Paripurna dilaksanakan, pembahasan antara tim anggaran pemda dan badan anggaran DPRD telah disepakati dan disetujui sasaran prioritas dalam rancangan KUA PPAS kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2021," imbuhnya. 


Lanjut kata dia,  sesuai dengan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi mulai dari proses perencanaan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi. (*)

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News