(savananews.com)
Mataram - Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah menghimbau
seluruh masyarakat untuk dapat hidup rukun dan damai. Serta, tidak mudah
terpancing oleh hal-hal yang sepele yang merugikan semua.
"Kita sepakat untuk membangun relasi yang
baik. Semoga konflik di masa yang akan datang dapat kita minimalisir,"
tegas Gubernur saat Penandatanganan Kesepakatan Damai antara Warga Lingkungan
Karang Genteng Kota Mataram dengan Warga Desa Bajur Kabupaten Lombok Barat, di
Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB, Rabu (16/01/2019).
Gubernur yang lebih akrab disapa Doktor Zul
itu menjalaskan, saat ini sangat mudah bagi siapa saja untuk berselisih. Bahkan
oleh hal-hal sepele sekalipun, seperti salah kirim SMS, yang menyebabkan satu
kampung berselisih dengan kampung lain. Apalagi kata Doktor Zul di tahun
politik ini, masyarakat harus mampu menahan diri untuk tidak menyebar
ungkapan-ungkapan kebencian melalui media sosial.
“Modal sosial harus kita pupuk. Yaitu, kita
harus saling membantu. Namun, bagaimana bisa saling membantu kalau tidak saling
memahami. Kita Tidak saling memahami kalau tidak saling mengenal,” Jelas Doktor
Zul di hadapan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dari Lingkungan
Karang Genteng Kota Mataram dan Warga Desa Bajur Kabupaten Lombok Barat.
Gubernur, didampingi Waka Polda NTB dan
Kejati, mengingatkan bahwa perselisihan dan petengkaran tidak ada untungnya.
Malah yang muncul adalah kerugian, tidak hanya bagi individu. Namun kerugian
itu juga dialami oleh masyarakat luas.
“Kalau kita ingin memajukan daerah kita, maka
kita butuh investor. Investor tidak akan mau datang kalau di daerah itu selalu ada perselisihan,”
Ungkap Gubernur.
Karena itu, Gubernur meminta masyarakat untuk
sering melakukan perjumpaan yang dapat mengikis perselisihan di tengah
masyarakat.
Dalam pertemuan itu, telah disepakati
perdamaian antara kedua desa dan lingkungan itu, melalui penandatangan Surat
Kesepakatan. Yaitu, Tokoh Masyarakat Karang Genteng Kelurahan Pagutan Kecamatan
Mataram Kota Mataram, selaku Pihak Pertama dan Tokoh Masyarakat Desa Bajur
Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, selaku Pihak Kedua, sama-sama
sepakat.
Kesepakatan itu diantaranya, pertama
mengakhiri secara damai sengketa dan/atau konflik yang terjadi dan dirasakan
oleh masyarakat yang berawal dari perkelahian/tawuran yang melibatkan anak-anak
dari kedua belah pihak (Karang Genteng Kecamatan Mataram dan Desa Bajur
Kecamatan Labuapi), yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 pukul
23.00 Wita, bertempat di Jl. Bay Pass Lingkar Selatan perbatasan Kota Mataram
dengan Lombok Barat, yang mengakibatkan jatuhnya korban dari kedua belah pihak.
Selain itu, kedua belah pihak, yaitu
asing-masing pihak sebagai orang tua, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh
agama bertekad dan berjanji untuk lebih memberikan perhatian dalam mendidik,
membina dan mengawasi anak-anak di lingkungan masing-masing agar tidak
bertindak dan berperilaku destruktif.
Kedua pihak mengharapkan agar mereka yang
telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian agar diperlakukan
dengan adil serta memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana
Anak (SPPA) khususnya Pasal 5 tentang restorative justice dan pasal 6 tentang
deversi
Mereka juga bersepakat untuk menjalin hubungan
pergaulan sehari-hari kembali normal, rukun dan harmonis seperti sediakala dan
bersama-sama berkomitmen untuk tidak mengulangi kejadian yang serupa
Hadir juga mendatangani kesepakatan itu,
Kapolres Lombok Barat, Kapolres Kota Mataram, Tokoh Agama dan tokoh pemuda.
Kesepakatan itu juga diinisiasi oleh jajaran Bale Mediasi Provinsi NTB. (*)
Social Header