(savananews.com)
Mataram - Gubernur NTB,
Dr.H. Zulkieflimansyah menjelaskan perlunya menyelesaikan segala hal
yang berkaitan dengan persoalan masyarakat. Terutama yang menyangkut legalitas
tanah, yaitu penerbitan sertifikat
tanah. Hal itu disampaikan Gubernur
yang akrab disapa Doktor Zul itu saat memenuhi undangan kepala Badan Pertanahan Nasiaonal (BPN) Provinsi NTB, Dalu Agung Darmawan,
M.Si, Selasa (15/01/2019).
Doktor Zul menegaskan penyelesaian persoalan
tanah masyarakat memiliki pengaruh baik bagi siapa saja yang hendak bekerja
sama dengan pemerintah daerah khususnya bagi investor luar yang ingin
menanamkan modalnya di NTB.
"Dengan upaya menjamin kepastian hukum
atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat berupa sertipikat tanah, Investor
bisa lebih banyak lagi menanamkan modalnya di daerah kita," jelas
Gubernur.
Pada kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB Drs. Dalu Agung Darmawan, M.Si
melaporkan, masih banyak persoalan tanah yang harus diselesaikan pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat misalnya, batas tanah dan sertifikat yang dimiliki
masyarakat.
Untuk itu persoalan ini tidak bisa dibiarkan
berlarut karena akan mempengaruhi lancarnya pembangunan daerah. Karenanya, ia
memiliki sejumlah program strategis untuk menyelesaikan persoalan tanah
masyarakat.
“Kita ditahun 2019 punya target 16000
sertifikat tersebar keseluruh kabupaten kota, kami mohon masyarakat terlibat
untuk membantu persoalan yang dihadapi karena tanpa keterlibatan masyarakat tak
mungkin bisa terselesaikan dengan baik karena tanah itu milik masyarakat,
sehingga masyarakat harus menyiapkan diri,
menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait dengan tanah itu,"
jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang menguasai
tanah agar memelihara tanahnya dengan baik dengan memperjelas batas-batasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat menjaga dan memelihara tanah itu.
Sehingga tidak dikuasai orang lain dan menjadi tanah-tanah terlantar.
“Yang penting dipelihara karena kalo tanah itu
dibiarkan dikuasai orang lain, kalo tanah tanah itu milik perusahaan akan menjadi tanah-tanah terlantar
sehingga tidak efesien," katanya. (*)
Social Header