Mataram - Bergulirnya proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama gabriel gahing tokan yang saat ini telah ditahan di Polres Lombok Barat karena dilaporkan oleh andre simanjuntak menuai tanggapan berbagai pihak, tidak luput para advokat yang tergabung dalam advokat NTB bersatu.
Mereka merasa adanya ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam penanganan kasus yang menimpa Gabriel, bahkan dianggap cenderung seperti mengkriminalisasi rekan seprofesi mereka yang juga menjadi klien mereka dalam menangani kasus ini.
“Kasus tersebut telah dilaporkan oleh klien kami di Polsek Senggigi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/64/XI/2019/NTB/Res.Lobar/Sek.Senggigi tanggal 22 November 2019,” kata salah satu kuasa hukum Gabriel, DR Umaiyah SH MH, Senin (6/1/2020).
Akan tetapi, menurut Umaiyah, Polsek Senggigi tidak ada menunjukkan tindak lanjut terhadap terlapor berinisial AS, padahal bukti-bukti yang diajukan dirasa sudah tercukupi.
“Kami yang tergabung dalam Advokat NTB Bersatu merasa adanya ketidakadilan dan ketidakseimbangan Polri dalam menangani kasus ini dan cenderung seperti mengkriminalisasi rekan seprofesi dan klien kami saudara Gabriel Gahing Tokan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh M Ihwan SH, pihaknya meminta agar pihak kepolisian dalam penanganan proses hukum terhadap kliennya bisa berlaku imbang dan adil.
Bahkan pihak kuasa hukum Gabriel juga telah menerimah SP2HP tanggal 5 Desember 2019 dari Polsek Senggigi, namun dinilai ada hal-hal yang belum dipenuhi dan itu dianggap pihak kepolisian yang memenuhinya.
“Alasannya terlapor tidak bisa dihadirkan, mereka harus yang berupaya untuk menghadirkan terlapor,” terang Ihwan didampingi Lalu Muh Salahuddin SH MH dan Lalu Azhabuddin Tarmizi SH.
Namun, lanjut dia, jika nantinya dalam kasus tersebut dianggap tidak ada perkembangan dengan penetapan tersangka maka akan ditempuh jalur hukum.
“Langkah kami sudah bersurat ke Kapolda dan sudah ditanggapi lewat Dirreskrimum serta juga sudah bersurat ke Polsek Senggigi,” ungkapnya.
Selain itu, menurut pendapat pihaknya, akan melakukan upaya praperadilan untuk Polsek Senggigi, dan saat ini sedang menyiapkan untuk melakukan proses hukum dalam waktu dekat.
Adapun kronologis laporan tersebut dibuat berawal pada tanggal 19 November 2019 dengan TKP Perumahan grend villa, Senggigi, Lombok Barat, dimana keduanya terlibat pertengkaran.
Saat itu, Pelapor yang sedang berada dirumah didatangi oleh empat orang termasuk terlapor AS, kemudian terjadi dugaan penganiayaan. Namun atas laporan yang dilayangkan oleh terlapor AS di Polres Lombok Barat, Gabriel ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP.
Sedangkan AS yang menjadi terlapor atas laporan Gabriel diduga telah melakukan pengroyokan berdasarkan pasal 170 KUHP namun masih dalam tahap penyelidikan. (*)
Mereka merasa adanya ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam penanganan kasus yang menimpa Gabriel, bahkan dianggap cenderung seperti mengkriminalisasi rekan seprofesi mereka yang juga menjadi klien mereka dalam menangani kasus ini.
“Kasus tersebut telah dilaporkan oleh klien kami di Polsek Senggigi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/64/XI/2019/NTB/Res.Lobar/Sek.Senggigi tanggal 22 November 2019,” kata salah satu kuasa hukum Gabriel, DR Umaiyah SH MH, Senin (6/1/2020).
Akan tetapi, menurut Umaiyah, Polsek Senggigi tidak ada menunjukkan tindak lanjut terhadap terlapor berinisial AS, padahal bukti-bukti yang diajukan dirasa sudah tercukupi.
“Kami yang tergabung dalam Advokat NTB Bersatu merasa adanya ketidakadilan dan ketidakseimbangan Polri dalam menangani kasus ini dan cenderung seperti mengkriminalisasi rekan seprofesi dan klien kami saudara Gabriel Gahing Tokan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh M Ihwan SH, pihaknya meminta agar pihak kepolisian dalam penanganan proses hukum terhadap kliennya bisa berlaku imbang dan adil.
Bahkan pihak kuasa hukum Gabriel juga telah menerimah SP2HP tanggal 5 Desember 2019 dari Polsek Senggigi, namun dinilai ada hal-hal yang belum dipenuhi dan itu dianggap pihak kepolisian yang memenuhinya.
“Alasannya terlapor tidak bisa dihadirkan, mereka harus yang berupaya untuk menghadirkan terlapor,” terang Ihwan didampingi Lalu Muh Salahuddin SH MH dan Lalu Azhabuddin Tarmizi SH.
Namun, lanjut dia, jika nantinya dalam kasus tersebut dianggap tidak ada perkembangan dengan penetapan tersangka maka akan ditempuh jalur hukum.
“Langkah kami sudah bersurat ke Kapolda dan sudah ditanggapi lewat Dirreskrimum serta juga sudah bersurat ke Polsek Senggigi,” ungkapnya.
Selain itu, menurut pendapat pihaknya, akan melakukan upaya praperadilan untuk Polsek Senggigi, dan saat ini sedang menyiapkan untuk melakukan proses hukum dalam waktu dekat.
Adapun kronologis laporan tersebut dibuat berawal pada tanggal 19 November 2019 dengan TKP Perumahan grend villa, Senggigi, Lombok Barat, dimana keduanya terlibat pertengkaran.
Saat itu, Pelapor yang sedang berada dirumah didatangi oleh empat orang termasuk terlapor AS, kemudian terjadi dugaan penganiayaan. Namun atas laporan yang dilayangkan oleh terlapor AS di Polres Lombok Barat, Gabriel ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP.
Sedangkan AS yang menjadi terlapor atas laporan Gabriel diduga telah melakukan pengroyokan berdasarkan pasal 170 KUHP namun masih dalam tahap penyelidikan. (*)
Social Header