LOMBOK BARAT - Paling sedikit 1.316 karyawan di 17 hotel di kawasan Lombok Barat harus dirumahkan akibat merebaknya Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat, Saepul Ahkam saat melakukan pengecekan kondisi terkini di Kawasan Senggigi Lombok Barat, Sabtu (4/4/2020).
"Menurut data dalam himpun cepat kemaren, ada 17 hotel yang mengirimkan data, mereka terpaksa merumahkan para karyawannya karena sepinya okupansi akibat virus Corona," terang Ahkam.
Ahkam bahkan menyebutkan setidaknya ada 7 hotel yang mengambil kebijakan menutup usahanya untuk sementara waktu.
Untuk para karyawan, Ahkam memastikan kebijakan merumahkan terpaksa diambil oleh manajemen hotel agar mereka bisa bertahan di masa yang sulit ini.
"Tidak hanya hotel, tapi termasuk usaha hiburan, restoran, dan jasa usaha wisata lainnya, bisa jadi juga mengambil kebijakan yang sama," terang Ahkam.
Ahkam mengaku akan terus berusaha menghimpun data tersebut sebagai basis data bagi pemerintah untuk mengkaji penanganan dampak sosial ekonomi dari wabah virus Corona itu.
"Kita akan komunikasikan ke Pemerintah Pusat melalui Provinsi agar para pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa mendapat stimulus program yang mampu membantu mereka dari kesulitan bekerja," papar Ahkam.
Pasca maklumat dari Pemerintah, Kawasan Senggigi yang menjadi primadona wisata di Lombok Barat seperti mati akibat edaran untuk mengantisipasi wabah virus Corona.
"Semua usaha hiburan tidak ada yang buka, restoran pun banyak yang tutup, hanya beberapa restoran kecil dan pedagang kaki lima yang masih buka tapi tidak melayani makan di tempat," terang Ahkam.
Ditanya soal stimulus kemudahan atas kewajiban pajak dan retribusi bagi usaha pariwisata, pria yang juga pelaksana tugas Kepala Bagian Humas dan Protokol itu belum bisa memastikan apakah akan ada stimulus keringangan bagi mereka yang menjadi wajib pajak dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Pariwisata ini salah satu penyumbang PAD (pendapatan asli daerah, red) bagi Lombok Barat. Keputusan Pemerintah Pusat, hanya KEK Mandalika yang mendapat kemudahan soal pajak, Senggigi tidak," tegas Ahkam.
Namun seperti halnya saat bencana gempa dahulu, Ahkam menduga bisa jadi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak pelaku pariwisata.
"Saya tidak tahu pasti, tapi yang paling mungkin itu keringanan soal waktu, denda, atau bahkan pengurangan pada item pajak retribusi tertentu," papar Ahkam memperkirakan. (Redaksi)
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat, Saepul Ahkam saat melakukan pengecekan kondisi terkini di Kawasan Senggigi Lombok Barat, Sabtu (4/4/2020).
"Menurut data dalam himpun cepat kemaren, ada 17 hotel yang mengirimkan data, mereka terpaksa merumahkan para karyawannya karena sepinya okupansi akibat virus Corona," terang Ahkam.
Ahkam bahkan menyebutkan setidaknya ada 7 hotel yang mengambil kebijakan menutup usahanya untuk sementara waktu.
Untuk para karyawan, Ahkam memastikan kebijakan merumahkan terpaksa diambil oleh manajemen hotel agar mereka bisa bertahan di masa yang sulit ini.
"Tidak hanya hotel, tapi termasuk usaha hiburan, restoran, dan jasa usaha wisata lainnya, bisa jadi juga mengambil kebijakan yang sama," terang Ahkam.
Ahkam mengaku akan terus berusaha menghimpun data tersebut sebagai basis data bagi pemerintah untuk mengkaji penanganan dampak sosial ekonomi dari wabah virus Corona itu.
"Kita akan komunikasikan ke Pemerintah Pusat melalui Provinsi agar para pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa mendapat stimulus program yang mampu membantu mereka dari kesulitan bekerja," papar Ahkam.
Pasca maklumat dari Pemerintah, Kawasan Senggigi yang menjadi primadona wisata di Lombok Barat seperti mati akibat edaran untuk mengantisipasi wabah virus Corona.
"Semua usaha hiburan tidak ada yang buka, restoran pun banyak yang tutup, hanya beberapa restoran kecil dan pedagang kaki lima yang masih buka tapi tidak melayani makan di tempat," terang Ahkam.
Ditanya soal stimulus kemudahan atas kewajiban pajak dan retribusi bagi usaha pariwisata, pria yang juga pelaksana tugas Kepala Bagian Humas dan Protokol itu belum bisa memastikan apakah akan ada stimulus keringangan bagi mereka yang menjadi wajib pajak dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Pariwisata ini salah satu penyumbang PAD (pendapatan asli daerah, red) bagi Lombok Barat. Keputusan Pemerintah Pusat, hanya KEK Mandalika yang mendapat kemudahan soal pajak, Senggigi tidak," tegas Ahkam.
Namun seperti halnya saat bencana gempa dahulu, Ahkam menduga bisa jadi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak pelaku pariwisata.
"Saya tidak tahu pasti, tapi yang paling mungkin itu keringanan soal waktu, denda, atau bahkan pengurangan pada item pajak retribusi tertentu," papar Ahkam memperkirakan. (Redaksi)
Social Header