Dompu - Pelaku Spesialis bongkar rumah dan kontrakan pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RD alias Rama (28) warga lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Dompu, diamankan Tim Jatanras Polres Dompu saat akan keluar dari rumahnya pada Rabu 27 Mei 2020 sekitar pukul 22:20 wita.
Rama ditangkap oleh pihak kepolisian bersama barang bukti Satu buah Handphone Tablet samsung Warna Hitam. Adapun penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban pembobolan pada bulan April lalu.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K yang langsung memimpin penangkapan tersebut mengatakan bahwa penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor LP/K/193/IV/2020/ NTB /Res Dompu. Tanggal 23 April 2020 dengan korban Bunyamin als. Ben, 24 Thn, Lk2, islam, Swasta, Alamat linkungan Tambana Rt.021 Rw.008 Jatiwangi Kec. Asakota Bima Kota.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memasuki Rumah / Kontrakan korban di CV. Sumo Sinar Sejati Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu Dengan Cara Mencungkil Kunci Jendela Masuk di Kamar Korban kemudian Mengambil Satu Buah Tablet Samsung Warna Hitam & Uang Tunai Sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ).
Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tersebut di atas Tim Gabungan Jatanras Polres Dompu yang di Pimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K, Kanit Resmob & Anggota Sat Intelkam Polres Dompu langsung menuju TKP dan melihat pelaku sedang berjalan keluar dari rumah dengan mengunakan sarung.
Tim yang melihat gerak-gerik pelaku lansung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian pelaku langsung di bawa ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Social Header