Penangkapan Berawal dari penelusuran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Alas setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/48/VII/2020/SPKT/SEKALAS tentang pencurian dan langsung di lakukan penyelidikan.
"AM diringkus di kediaman milik salah satu warga Dusun Setowe Berang Kecamatan Alas setelah menjual tv hasil curian nya senilai Rp. 500.000" ungkap Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi S.Sos
Kasubbag Humas juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman kepada AM , AM mengaku telah berhasil menjual kulkas merk sharp senilai Rp. 800.000,- kepada salah seorang warga Desa Setowe Berang yang juga merupakan hasil curian nya.
Pihak kepolsian mengamankan TV merk LG berwarna hitam dan Kulkas Merk Sharp berwarna silver tersebut sebagai barang bukti.
Setelah pendalaman kasus belakangan di ketahui melalui pengakuan AM bahwa dirinya sudah melakukan tindak pidana pencurian berulang kali. (*)
0 Comments