Sekretaris tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lobar, Dr. H Baehaqi mengatakan, kondisi saat ini tren kasus covid-19 menurun setelah diterapkannya perda nomor 7 tahun 2020 dan Perbup nomor 5 tahun 2020. “Tren penurunan kasus covid-19 di Lobar kita lihat dua-tiga minggu terakhir ini sangat signifikan. Angka sembuh bertambah, angka meninggal itu hampir tidak ada, angka penularan (terinveksi) semakin sedikit, ini setelah secara masiv diterapkan perda NTB nomor 7 tahun 2020 ditambah lagi dilaksanakannya perbup nomor 50 tahun 2020,”tegas dia.
Melihat tren ini, ia optimis dalam waktu sepekan kedepan Lobar bisa masuk zona kuning. Terkait peningkatan kasus covid-19 secara nasional, menurut dia terjadi di daerah lain. Khusus lobar trennya terjadi penurunan. Lebih lanjut dijelaskan, terkait penanganan covid-19 ini masih menjadi salah satu prioritas pada APBD-P. Dimana pihaknya melakukan penyesuaian-penyesuaian anggaran realokasi dan refocusing. “Kita tetap mengarah juga pada penanganan covid-19, karena OPD-OPD kan dirasionalisasi untuk covid baik itu pemulihan ekonomi, padat karya, APD dan kesehatan,”jelas dia.
Ia sedikit menyoroti kesalahan input data provinsi, yakni terkait data tanggal 26 september. Dalam press rilis sebaran kasus covid, kasus kematian terjadi di wilayah lain akan tetapi dicantumkan satu kasus kematian di Lobar.” Setelah kami protes, diubah oleh provinsi,”ujar dia. Ketua Forum Camat Lobar, Hermansyah menegaskan, tim gugus di semua kecamatan terus bergerak melakukan upaya penindakan (yustisi) razia masker terhadap pelanggar Covid-19. Dalam upaya yang melibatkan tiga pilar (kecamatan dan TNI-Polri) lebih dikedepankan sosialisasi dan edukasi. “Setelah pemberlakuan perda nomor 7 tersebut, kami rutin melakukan upaya penertiban, operasi yustisi tapi lebih mengedepankan kepada upaya edukasi serta pemberian sanksi sosial. Masyarakat yang kedapatan tidak memakai makser, kita tidak denda karena kami kedepakan edukasi dan pemberian sanksi sosial. Kalau sanksi denda, lebih keranah bapenda provinsi,”jelas dia.
Lebih jauh dikatakan, sanksi sosial yang diberikan diantaranya mereka menyapu di jalan, menghapal lagu kebangsaan atau menghapal pancasila. Upaya ini diharapkan agar masyarakat menyadari tentang aturan perda ini karena pihaknya tak ingin masyarakat didenda.
Gerakan operasi masker ini pun jelas dia akan masiv dilakukan sampai desa, karena beberapa desa sudah bersurat ke kecamatan untuk meminta dilakukan operasi di desanya masing-masing. “Desa sudah bersurat ke kami untuk melakukan razia masker, khusus di desa yang kesadaran warganya jauh dari harapan. Ini nanti kami akan lakukan melalui tim yustisi yang sudah dibentuk,”imbuhnya. penertiban tim yustisi ini juga sudah dibahas dengan Satpol PP, dan kepolisian serta TNI.
Ia menambahkan, adanya SE Mandagri terbaru nomor 440/5184/SJ terkait pembentukan Satgas penanganan corona virus daerah, dimana dalam SE ini mengharuskan dibentuk tim satgas sampai ke tingkat dusun hingga RT. Menindaklanjuti ini jelas dia, pihaknya sudah berkoordinasi denga desa. Langkah ini dalam upaya pemerintah menyelamatkan masyarakat, sesuai dengan kaedah umum keselamtan tertinggi merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) (*)
0 Comments