“Razia maker dilakukan mendasari perda no 7 tahun 2020 berkaitan dengan penggunaan masker dan penertiban pelaksanaan program 3 M,” ungkap Kapolsek Jonggat AKP I Putu Agus Indra Permana.
Razia ini merupakan giat imbangan yang dilakukan polsek Jonggat bekerjasama dengan satgas covid, melakukan razia setiap harimenyasar warga yang tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar rumah.
“Kita berikan sanksi berupa penggunaan kalung yang bertuliskan pelanggar protocol kesehatan covid-19, dan sanksi membersihkan fasilitas umum,” jelasnya.
Dalam gelaran razia, polsek Jonggat menilai tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan semakin tinggi terutama penggunaa masker dalam beraktifitas.
“Setiap hari kita melaksanakan penindakan, pelanggar kita temukan hanya 15 dan bahkan kurang dari 15 orang,” tandasnya. (Man)
0 Comments