Atas kejadian tersebut, Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H., langsung bergerak cepat utuk melakukan Klarifikasi dan melaksanakan konfrensi pers di ruang ngopi Bareng Kapolres Lombok Timur, Senin 28/9/2020.
Konfrensi pers dihadiri langsung oleh Kapolres Lombok Timur, Sekda Lomok Timur HM Juaini Taufik M.A.P, Dandim Lotim Letkol Agus Prihanto Donny S.Sos,Wakapolres Lotim Kompol Kiki Firmansyah S.I.K., M.H, Sekda Kabupaten Lombok Timur Drs. HM Juaini Taufik M.A.P, Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Daniel Partogi Simangunsong S.I.K., Kasat Pol.PP Kab Lotim Bq Farida Apriani bersama 3 orang anggota Sat Pol PP, Kapolsek Masbagik AKP Zainudin Basri termasuk penanggung jawab acara, pengelola lokasi zumba dan pemilik akun facebook Yudha Milia.
Pada kesempatan itu, Kapolres Lombok Timur menyampaikan dengan tegas bahwa kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan. Bahkan, senam zumba dilakukan tanpa mengantongi izin dari Kapolsek setempat atau Tim Gugus Tugas.
"Kegiatan senam zumba yang dilakukan melanggar protokol kesehatan. Untuk kami memberikan sangsi denda kepada panitia pelaksana, sesuai Perda no 7 tahun 2020," tegas Kapolres Lotim.
Hal senada diungkapkan Sekda Lombok Timur. Sebelumnya, dia menyampaikan ucapan terimakasih atas teguran yang dilayangkan Yudha Milia melalui akun facebooknya.
Lebih lanjut Juaini mengatakan, terkait senam zumba yang diikuti oleh ratusan orang tersebut murni melanggar Perda no 7 tahun 2020. Pasalnya, baik panitia maupun peserta melaksanakan kegiatan tanpa mematuhi protokol kesehatan. Tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
"Yang kita sorot bukan kegiatan olehraganya. Tapi peserta tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19. Untuk itu panitia kami berikan sangsi berupa denda Rp 400 ribu," ungkapnya.
Setelah kasus ini, kata Juaini, lokasi senam zumba ditutup sementara hingga mendapat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas. Artinya, kegiatan zumba tetap bisa dilakukan, dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan. Menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker sebelum dan sesudah kegiatan zumba dilakukan.
Sementara, Yudha Milia Sandi menyampaikan, dia membuat status terkait senam zumba tersebut sebagai bentuk rasa perihatinnya terhadap keadaan yang terjadi saat ini. Sebagi teguran terhadap Gugus Tugas karena dinilai lengah dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesegatan di tengah-tengah masyarakat.
"Bupati kita (HM Sukiman Azmy, red) saat ini dinyatakan posiif corona. Tapi kita sayangkan masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ini alasannya kenapa saya sebar kegiatan senam zumba itu," bebernya.
Atas kejadian tersebut, Yudha berharap masyarakat semakin sadar terhadap protokol kesehatan. Gugus Tugas juga diharapkan terus meningkatkam tugasnya untuk melaksanakan Perda no 7 tahun 2020, tentang pencegahan penularan penyait menular.
Sementara itu, pengelola lokasi Zumba, Sakmah enggan mengomentari kegiatan yang viral di media sosial facebook tersebut. "Saya no komen," kata dia saat ditanya wartawan sambil bergegas meninggalkan lokasi Konfernsi Pers.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas Iptu Lalu Jaharudin mengungkapkan Bahwa permasalahan antara saodara yuda dan saodari Sakmah selaku penyelenggara kegiatan zumba dinyatakan telah selesai dan selanjutnya kepada saodari Sakmah disidangkan di kantor Sat Pol PP Kabupaten Lotim untuk diberikan sangsi sesuai Pergub yang sudah diterapkan.
Lebih lanjut Kasubbag Humas menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk tidak lagi membahas Permasalahan ini, serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib untuk diselesaikan sesuai dengan hukum yang sudah ditentukan, yang tidak kalah pentingnya ialah, ketika memposting sesuatu di Media Sosial, haruslah diperhatikan dampak yang mungkin timbul ketika kita mempostingnya, sehingga stabilitas Kamtibmas di tengah Pandemi Covid – 19 ini tetap terpelihara.pungkasnya. (*)
0 Comments