Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK melalui Kasubbag humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi S.Sos menjelaskan, bahwa aparat tidak henti-hentinya mrlakukan sosialisasi untuk penegakkan Inpres no. 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, jelasnya.
Diterangkan Sumardi, selain melaksanakan pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan juga mensosialisasikan Perda pemprop NTB no. 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular kepada masyarakat serta Perbup kabupaten Sumbawa nomor 43/2020 karena besok (Senin 14/9/2020) mulai berlaku sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di ruang publik, tegas Sumardi.
untuk saat ini, sanksinya masih berupa teguran lisan, sanksi sosial, dan sebagainya. namun kedepan, akan dilakukan penindakan dengan denda berupa uang, bahkan penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
"Kapolres berharap agar masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan supaya penyebaran covid-19 dapat dicegah", tandasnya. (*)
0 Comments