Breaking News

Hafsan : Sambut Baik Pelaku Usaha yang Berinvestasi, Jangan Dihalangi


Lombok Timur - Rencana pembangunan tambak udang di Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji terus menuai polemik.

Ketidaksesuaian rencana pembangunan tambak udang  yang sebelumnya sebagai ruang wisata dapat dirubah sesuai kondisi peruntukkannya.

Jika mengacu pada pasal 114 A PP No.13/2017 tentang RTRW dengan alasan pembangunan tambak udang tersebut merupakan bagian dari proyek prioritas strategis Nasional


Menurut Direktur Lembaga Transparansi Rakyat (Lensa) H.Hafsan, SH, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diubah sesuai kondisinya dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda).  Sepanjang hitung-hitungannya jelas atau kalkulasinya dapat dirasakan manfaatnya untuk kepentingan rakyat.


Bagi Hafsan, surat rekomendasi yang telah dikeluarkan Pemkab Lombok Timur tidak memiliki dampak hukum. Sebab, masih sebatas rekomendasi bukan bentuk izin.


"Pemberian izin atau rekomendasi Suryawangi sebagai kawasan wisata memang salah. Tapi jika ada yang mau berinvestasi, RTRW bisa dirubah," papar Hafsan kepada wartawan, Kamis (1/10).

 

Masih kata dia, Suryawangi sebagai kawasan wisata tidak mutlak pemanfaatannya jika ada alasan major project. Apalagi sesuai dengan directive pusat. Sebagaimana Surat edaran Menteri Dalam Negeri No.523/4534/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budidaya Tambak Udang.


Dalam aturan sebelumnya,  pemerintah telah memberikan keleluasaan dalam perencanaan tata ruang.

Bahkan dimungkinkan terjadi perubahan pemanfaatan tata ruang tanpa melakukan revisi Perda RTRW. Tetapi cukup berpedoman pada PP 13/2017, khusunya pasal 114 A yang mengacu pada pasal 114 dan pasal 85 ayat (2) hurup b tentang arahan perizinan. 


Untuk memperoleh izin, pengusaha tambak udang harus memiliki  21 jenis perizinan yang  dilengkapi untuk mendapatkan izin operasioanal budidaya udang. Tidak hanya sebatas rekomendasi bupati.

 

"Rekomendasi bupati hanyalah salah satu syarat untuk menerbitkan perizinan tambak udang. Ingat yang namanya rekomendasi itu bukan izin. Jangan disalahartikan," tegas Hafsan.


Rekomendasi dan izin  itu berbeda. Untuk memperoleh izin, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, salah satunya rekomendasi.

Jika dalam rekomendasi kawasan itu tidak sesuai peruntukkannya, bisa dicabut kembali.


Rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Lombok Timur kepada perusahaan tersebut sama sekali tidak ada yang salah, dan penerbitan rekomendasi itu memang menjadi kewenangan bupati selaku kepala daerah.


Hafsan pun mempertanyakan laporan sejumlah oknum LSM ke institusi kejaksaan dengan memperkarakan Bupati Lombok Timur menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan surat rekomendasi tambak udang di Suryawangi.

Bagi Hafsan, adalah salah alamat jika harus melaporkan ke kejaksaan. Jika surat rekomendasi itu dapat dibuktikan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat koruptif, silakan dibuktikan.

Jika tidak, bupati selaku obyek yang dizalimi bisa melakukan tuntutan balik atas pencemaran nama baik.


"Setiap daerah pasti akan menyambut baik semua pelaku usaha yang akan menanamkan investasinya di daerahnya. Terlebih pada situasi pandemi seperti ini," tandas Hafsan. (Dun)

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News