Lombok Tengah, (savananews) – Anggota Kodim
1620/Loteng mendapat penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Tim Hukum Kodam
(Kumdam) IX/Udayana Mayor Chk Wiharto Aris Susanto yang bertempat di Aula Serba
Guna Makodim 1620/Loteng, Kamis 26 November 2020.
Kegiatan penyuluhan hukum ini turut dihadiri
oleh para Komandan Koramil jajaran Kodim 1620/Loteng, para perwira staf dan
Babinsa.
Mayor Chk Wiharto Aris Susanto selaku Tim
Penyuluh Hukum dalam sambutannya
mengatakan salah satu atensi dari Komando atas adalah tentang Undang – undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sebagain besar prajurit TNI dan Persit saat
sekarang ini pasti mempunyai media sosial (medsos ). Oleh karena itu bijaklah
dalam menggunakan medsos jangan sampai terjerat UU ITE, " ujarnya.
Mayor Chk Wiharto Aris Susanto turut
memberikan beberapa contoh Perbuatan yang dilarang dalam bermedia social adalah
memposting konten Pornografi, konten perjudian, konten hinaan /pencemaran nama
baik, konten berita dan menyesatkan dan konten sara.
Selain itu Tim Penyuluh hukum juga
menjelaskan tentang berita bohong/Hoax yang saat ini sangat marak sekali
terjadi di masyarakat dimana hal
tersebut merupakan informasi palsu yang disengaja atau tidak sengaja disebarkan
luaskan melalui medsos.
“Berita Hoax ini juga termasuk dalam
pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang Undang ITE seperti penghinaan, penistaan dan fitnah,” terangnya.
Untuk menghindari pelanggaran pidana
Undang-undang ITE, Mayor Chk Wiharto Aris Susanto memberi pedoman dalam
bermedsos baik kepada prajurit Kodim termasuk kepada istri prajurit yakni tidak
menghina, tidak mengkritik, tidak menyebar, tidak mengungkap dan harus menjaga
netralitas.
“Perlu dipahami bersama bahwa Istri prajurit
TNI Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat baik
dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi,oleh karena
itu istri prajurit TNI Angkatan Darat Harus membantu TNI Angkatan Darat dalam
menyukseskan tugasnya,” imbuhnya.
Selain tentang UU ITE, Tim penyuluh Kodam
IX/Udayana juga menekankan netralitas TNI dalam Pemilukada Tahun 2020 yakni
agar tidak mendukung salah satu paslon, tidak memberikan fasilitas tempat milik
TNI untuk kegiatan salah satu paslon, melakukan pemantauan kepada personil TNI,
menjaga netralitas TNI dan menindak tegas personil TNI yang ikut politik
praktis.
Sementara Dandim 1620/Loteng Letkol Inf I
Putu Tangkas Wiratawan, S.IP mengucapkan terimakasih kepada Tim Penyuluh Hukum
Kodam IX/Udayana yang telah memberikan penyuluhan hukum tentang Undang-undang
ITE dan Netralitas TNI dalam Pilkada, sehingga harapan Dandim hasil penyuluhan
ini dapat di implementasikan oleh prajurit Kodim 1620/Loteng beserta istrinya
dalam kehidupan bermasyarakat.
“Pimpinan Angkatan Darat tidak melarang
prajurit dan istrinya menggunakan medsos namun dipastikan harus bijak dan ada
manfaat dalam bermedsos,” tutupnya.(*)
0 Comments