Forum Wartawan Lombok Tengah, saat menyerahkan laporan ke Polisi
Lombok
Tengah (savananews) - Polemik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Tengah
dengan wartawan semakin meruncing.
Senin (16/10/2020) Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT)
melaporkan KPUD ke Polres Lombok Tengah. Kedatangan FWLT ke
Polres Lombok Tengah didampingi kuasa hukum, Muhanan,SH dan Ikhsan
Ramdhani,SH.
Muhanan mengatakan, laporan ini buntut larangan peliputan debat
Pilkada Lombok Tengah di D-Max Hotel beberapa waktu lalu. Terlebih dengan tidak
adanya niat baik dari komisioner KPUD Loteng untuk meminta maaf atau
menyelesaikan persoalan ini.
Selain itu, upaya hukum yang dilakukan saat ini dimaksudkan untuk memberikan
epek jera bagi komisioner KPUD Lombok Tengah atas arogansi dan kesewenang
wenangannya terhadap insan Pers. Juga diharapkan jadi pelajaran bagi
semua pihak agar tidak melakukan hal yang sama. Karena bagaimanapun
juga kebebasan Pers sudah diatur dalam undang-undang. Yang mana dijelaskan,
barang siapa yang dengan sengaja menghalangi halangi tugas wartawan, dapat
dijerat dengan penjara dua tahun dan atau denda Rp 500 juta.
Untuk itu pihaknya berharap kepada Polres Lombok Tengah agar
segera memproses kasus ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Sementara itu Ketua Harian FWLT, Dalaah, mengatakan bahwa
persoalan ini bukan sekedar masalah organisasi apalagi perorangan tapi
menyangkut profesi jurnalis.
Dikatakan Dalaah, tindakan KPUD Lombok Tengah dalam debat Pilkada
beberapa waktu lalu jelas merupakan pelanggaran. Karena apapun alasannya,
kebebasan Pers merupakan hal mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Kalaupun wartawan tidak diizinkan meliput dengan alasan covid-19,
pihak KPUD Lombok Tengah semestinya menyiapkan ruangan khusus bagi awak media
agar bisa mengakses jalannya debat.
Selain untuk meliput, juga untuk memastikan bahwa penyelenggaran
debat dilaksanakan dengan maksimal ,mengingat anggarannya yang cukup fantastis.
"Anggaran debat ini juga perlu diusut. Karena jumlahnya
besar tapi pelaksanaanya menurut kami sangat acak-acakan," tegasnya.
Selain melapor ke Polres pihaknya juga akan membawa persoalan ini
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya. Namun bukan mengenai larangan
peliputan melainkan untuk mempertanyakan pola kerjasama KPUD dengan
perusahaan penyiaran debat Pilkada Lombok Tengah. Juga akan melaporkan
persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ombudsman, Dewan
Pers dan Mabes Polri.
"Kami tidak akan main-main. Intinya anda menantang kami
lawan," jelasnya.
Untuk itu pihaknya berharap kepada Polres Lombok Tengah bisa
bertindak profesional dalam menangani persoalan ini.
"Kita lihat saja sejauhmana keseriusan Polres Lombok Tengah menyikapi
persoalan ini," pungkasnya.
Laporan tersebut juga dihadiri sejumlah wartawan dari
Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT) Lombok Tengah.(*)
0 Comments