Breaking News

Bejat, Pemuda Ini Cabuli Anak dibawah Umur Ancam Sebar Video Syur Milik Korban


Savananews.com - Tim Puma Polres Lombok utara Unit Bayan Berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang Pelaku Pencabulan terhadap Anak dibawah umur inisial I KS ,Laki-laki umur 25 tahun, asal dusun Gegurik Desa Akar-Akar Kecamatan Bayan KLU. Bertempat di kecamatan Bayan kabupaten Lombok Utara, Kamis 07/01/2021.


Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H. Melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K.membenarkan bahwa di Jalan lingkar embar-embar desa akar-akar kecamatan bayan korban melaporkan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur.


"kejadian berawal berkenalan melalui Handphone tersangka mengajak Video Call dengan menyuruh korban membuka baju sampai kelihatan Buah Dada Milik Korban dan Men Screen Shot."Terangnya.


Setelah itu tersangka mengajak korban untuk bertemu sekitar pukul 12.00 wita di jalan lingkar dusun Batu keruk desa akar-akar kecamatan bayan untuk meminta korban melayani tersangka sebanyak aatu kali dengan Ancaman dari pelaku jika tidak memenuhi kemauan tersangka,dan tersangka mengancam akan menyebarkan Foto dan Video Syur milik korban yang di rekam oleh tersangka.


Tersangka melakukan hal tersebut ber ulang-ulang sebanyak lima kali ditempat yang sama dengan Itu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek bayan untuk diproses lebih lanjut dan oleh Unit Reskrim Sek bayan diteruskan Ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lotara.


"Berawal dari laporan korban Tim Puma Polres Lotara langsung Berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek bayan untuk melakukan Penangkapan tersangka,Tim Gabungan berangkat menuju rumah tersangka didusun gegurik desa akar-akar kecamatan bayan dan Tim Berhasil Mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan,"Ucapnya.


Setelah dilakukan Introgasi oleh Tim tersangka mengakui Perbuatannya, untuk Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga korban dan masyarakat sekitar tim segera membawa tersangka ke Mapolres Lotara dan langsung diserahkan prosesnya kepada unit PPA Reskrim Polres Lotara. (*)

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News