Breaking News

Permudah Adminduk Pengantin, Lombok Barat Launching ‘Kabarku Pasti’


Savananews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat (Lobar) bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lobar merancang satu terobosan yang diberi nama ‘Kabarku Pasti”. Kabarku Pasti merupakan singkatan dari KK dan KTP-el Baru, Buku Nikah dan Buku Panduan (Kabarku) bagi Pasangan Suami-Istri (Pasti).


Isinya yaitu pemberian Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik baru, Buku Nikah, dan Buku Panduan Keluarga Sakinah pasangan suami/istri sesaat setelah melangsungkan pernikahan.


Adalah Bupati Lobar H. Fauzan Khalid yang meluncurkan (launching) ‘Kabarku Pasti’ di Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kec. Lembar, Rabu, (10/3). 


Bupati H. Fauzan Khalid dalam sambutannya menyampaikan, melalui program ‘Kabarku Pasti’, setiap pasangan suami istri yang baru menikah di Lobar selain Buku Nikah juga akan mendapatkan 2 KTP elektronik suami dan istri dengan status kawin dan tiga KK baru yaitu KK pengantin, dan perubahan KK orangtua pengantin masing-masing.


“Kabarku Pasti bertujuan mendekatkan pelayanan adminduk, menyajikan data yang up to date, serta menghindari penyalahgunaan adminduk,” kata bupati.


Sementara itu, Kepala Kemenag Lobar H. Jalalussayuthy mengatakan dalam satu bulan paling sedikit 500 pernikahan terjadi di Lobar. Angka ini pun yang tercatat karena ada juga kemungkinan pernikahan yang tidak tercatat.


“Hanya untuk mereka yang melangsungkan perkawinan tercatat dokumen itu diberikan. Oleh karena itu, kita mendorong masyarakat agar Nikah tercatat dengan memenuhi persyaratan usia minimal 19 tahun sesuai Undang-undang No. 16 tahun 2019,” katanya.

Tujuan program ini, lanjutnya, untuk memberikan layanan terpadu termasuk bagi masyarakat bawah sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk mengurus dokumen yang diperlukan tersebut.


“Minimal tiga hari sebelum peristiwa perkawinan akan langsung diproses, mereka akan mendapatkan 5 in 1 yaitu Buku Nikah, Buku Panduan, KK pengantin dan KK orangtua, dan KTP dengan status kawin,” sebutnya.


H. Jalalussayuthy berpesan agar pasangan baru yang akan menikah untuk bisa melangsungkan pernikahan yang tercatat dan memenuhi syarat usia minimal 19 tahun baik calon mempelai pria maupun wanita.


Di tempat yang sama, Kepala Dinas Dukcapil M. Hendrayadi mengatakan, melalui program “Kabarku Pasti” akan bisa mendukung program pemerintah lainnya seperti Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), mencegah nikah dini (merarik kodeq), mencegah stunting, dan menjamin identitas hukum penduduk.


Ditambahkan, selain Kepala Kemenag Lobar, program ini juga didukung penuh Kepala UPT Dukcapil dan Kepala KUA se-Lobar. Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Dukcapil Lobar dan Kemenag Lobar telah ditandatangani per tanggal 24 Februari 2021.


“Adapun untuk umat beragama lain akan dilakukan hal yang sama. Untuk Hindu misalnya, pihak Dukcapil akan mengundang Parisada Hindu Dharma Lobar untuk membicarakannya,” terangnya.


Acara ini dihadiri juga oleh Kapolres Lobar, Sekretaris Daerah Lobar, Kepala Kantor Urusan Agama se-Lobar, Asisten I, II, dan III Setda Lobar, Ketua DPRD Kota Mataram, Sekdis Dukcapil, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lobar. 


Launching ini bersamaan dengan acara pernikahan sepasang pengantin yaitu Lalu Fathon Ahimsa dan Hesti Eka Novianti. Kedua pasangan pengantin ini langsung mendapatkan dokumen yang dimaksud sekaligus. (M.Y)

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News