Savananews - Kepolisian Sektor Keruak Lombok Timur berhasil menangkap seorang pemuda,dengan Inisial S alias Ejik (29) asal Dusun Telaga Bagek, Desa Ketapang Raya Kecamatan Keruak yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Sebelum penangkapan, petugas sebelumnya telah mendapatkann laporan dari warga Dusun Gubuk Erot, dimana di salah satu kios telah dibobol oleh pelaku dan mengambil sejumlah tong gas.
Dari hasil introgasi petugas, pelaku mengaku tidak sekali melakukan pencurian tong gas yang diambil dari sejumlah kios warga.
"Pelaku sudah sering melakukan pencurian", jelas Kapolres Lotim melalui Kapolsek Keruak Ipda. Nurlana, Rabu (5/5).
Modus pelaku melancarkan aksinya, dengan merusak kunci gembok kios warga dengan cukit yang dilakukan pelaku pada malam hari. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 9 tong gas isian 3 Kilogram di dalam kios tersebut.
"Dari 9 tong gas yang diambil pelaku, korban mengalami kerugian hingga 1,5 Juta", ucapnya.
Hasil curian itupun lanjut Nurlana, pelaku menjualnya ke warga dengan harga sangat murah dibanding dengan harga pasar normal biasanya.
"Pelaku jual tong gas itu bersama isinya seharga 100 Ribu, padahal harga normalnya, yakni 185 Ribu", jelasnya kembali.
Untuk kepentingan pemeriksaan, pelaku sementara mendekam di Polsek Keruak. Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Dune).
0 Comments