H. Maidy saat memberikan keterangan pers dihadapan media |
Savanews - Terkait Dugaan Penggelapan aset Partai yang beberpa waktu lalu dilaporkan ke Polres Lombok Timur oleh Oknum DPC Partai Gerindra. H. Maidy dalam hal ini membantah dan bereaksi keras untuk melakukan perlawanan sebagai bentuk kedzaliman terhadap dirinya secara pribadi.
Baginya, laporan oleh oknum DPC Partai Gerindra merupakan upaya untuk menghabisi karir politiknya. Termasuk rencananya untuk mengikuti ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.
Bahkan, H. Maidy berencana akan menuntut balik atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengurus partai itu.
Berdasarkan penuturan H. Maidy, kronologis awalnya lahan seluas 3 are yang telah dibelikan untuk pembangunan gedung sekretariat partai tersebut merupakan kesepakatan bersama fraksi saat itu.
"Sebagai bentuk apresiasi kami terhadap partai ingin membangun sekretariat partai agar tidak menyewa lagi. Dan kami berinisiatif melakukan akad pinjaman ke salah satu bank. Karena pihak bank menolak mengatasnamakan partai, akhirnya menggunakan nama saya pribadi dengan jaminan sertifikat rumah saya," terang H. Maidy saat memberikan keterangan pers dihadapan media, Minggu (20/6).
Kesepakatan bersama anggota fraksi itu pun diamini dengan jumlah pinjaman Rp. 275 juta dan besaran cicilan sebesar hampir Rp. 10 juta selama 47 bulan.
Meskipun dari hasil iuran sesama anggota fraksi sebelumnya berjumlah Rp. 80 juta, namun digunakan untuk biaya peletakan batu pertama Rp. 20 juta dan sisanya Rp. 60 juta untuk biaya uang muka (DP) pembangunan.
Masih menurut mantan anggota DPRD Lotim itu, dalam perjalanannya komitmen awal ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Selama menjabat anggota dewan, selama 4 tahun itu kami tetap melakukan penyetoran. Tapi, ternyata kami punya tunggakan sekitar Rp. 40 juta dimasa akhir jabatan kami selaku anggota dewan. Bahkan, pihak bank sempat melakukan penyegelan/penyitaan lahan itu karena terlambat membayar," lagi-lagi H. Maidy menceritakan kronologisnya.
Masih kata H. Maidy, untuk menyiasati tunggakan pembayaran bank, ditambah keinginan anggota fraksi lainnya untuk menjual lahan tersebut, sehingga disetujui tanah itu dijual seharga Rp. 360 juta.
Namun sesuai hasil kesepakatan, hasil penjualan lahan itu digunakan untuk membeli tanah beserta bangunan yang sudah bersertifikat di wilayah sekitar Kelurahan Sandubaya, Selong.
Bahkan, Ketua DPC Partai Gerindra H. Khaerul Warisin yang juga mantan Wabup Lotim saat itu malah menyetujui jika hasil penjualan lahan sebelumnya dibeli tanah beserta bangunannya. Hingga kemudian, H. Maidy berniat untuk balik nama sertifikat atas bangunan yang telah dibelikannya itu.
Sayangnya, belum sempat dilakukan balik nama, sejumlah oknum pengurus partai melaporkannya ke polisi dengan delik penggelapan aset partai.
"Inilah yang menjadi keberatan saya secara pribadi termasuk telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga saya. Pastinya, saya akan tuntut balik ini. Saya akan lawan mereka," tegas Maidy merasa terganggu.
Maidy bahkan menantang semua pihak yang melaporkannya itu untuk buka-bukaan. Baginya, pelaporan itu tidak mendasar dan cenderung menyudutkan pribadinya.
Padahal niatnya untuk membantu partai agar memiliki bangunan meskipun harus mengorbankan hartanya sekalipun.
"Cros chek dulu dong silsisahnya. Jangan asal lapor. Karena nama baik saya sudah dicemarkan saya akan lapor balik," tandas Maidy.
Sementara itu, Kanit I Reskrim Polres Lotim Aiptu. Widiastra saat dihubungi media ini mengaku belum menerima laporan dugaan penggelapan aset partai Gerindra.
"Saya belum terima laporan. Mungkin kalau sudah ada akan saya informasikan," demikian kata Widiastra singkat. (dune)
0 Comments