Breaking News

Berasal dari NTB M-Pay dan Elzio Siap Mendunia

 Mataram - M-Pay dan Elzio resmi diluncurkan ke publik international. M-Pay merupakan microchip untuk PPOB (Payment Point Online Banking). Sementara Ezio merupakan produk cryptocurrency berbasis TRC-20 blockchain Tron.

Dua produk keuangan digital ini dibuat oleh salah satu putra NTB bernama Timbang Nuarta. Kedua produk ini menjadi bagian dari bisnis PT. Cahaya Digital Abadi yang sudah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, sejak 29 Maret 2021. Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1295000342894.


M-Pay memberikan kemudahan bagi pengguna untuk melakukan pembayaran secara digital, misal tagihan listrik, air PDAM dan, BPJS. M-Pay Digital telah di launching pada 20 Juni 2021. Dan saat ini, sudah ada 2.000 an orang pengguna di NTB dan di kota besar lainnya.

“Aplikasi M-Pay ada di Play store, dompet digital ini minimal topupnya Rp50.000 dan maksimal tidak terbatas. Ini satu-satunya dompet digital yang sudah ada di NTB," kata Timbang Nuarta di dampingi Direktur Elzio, Januari Lesmana, SE, MM di kantornya, di Jalan Langko No 30 Mataram, Kamis (15/7).

Cryptocurrency Elzio, kata Ibang (sapaan akrab Timbang Nuarta), sudah masuk di market atau pasar mata uang (exchange) DigiAsset. Sama seperti mata uang digital lain yang jumlahnya mencapai 5.674 secara global, Elzio bisa digunakan untuk transaksi jual beli maupun simpan asset dalam jangka panjang. Saat ini Elzio harganya Rp403.500 per Coin.

Elzio Cryptocurrency adalah alternatif investasi yang bisa dilakukan hanya dari dalam rumah. Elzio cryptocurrency memiliki beberapa kelebihan. Diantaranya, proses transaksinya cepat dan murah. Dapat diperjualbelikan di seluruh belahan dunia. Dan dapat diuangkan ke mata uang masing-masing negara sewaktu-waktu oleh pemilik crypto.

“Mata uang digital sudah menjadi trend global, saat ini Elzio ada di pasar DigiAsset, dari NTB untuk Indonesia dan dunia,” terang Ibang.

Ibang menegaskan bahwa saat ini, di Indonesia belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang mata uang cryptocurrency. Pemerintah melalui Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sejauh ini hanya mengatur sampai di Market/pasar mata uang digitalnya. Dan Elzio sedang proses konsultasi untuk izin-izin Legalnya.

“Saat ini negara Indonesia belum mengatur tentang regulasi cryptocurrency tersebut. Yang diatur hanya sampai di pasarnya. Tapi kami sudah berkomunikasi dengan OJK NTB. OJK menyarankan ke BAPPEBTI. Kalau memang ada regulasi di negara kita yang mengatur cryptocurrency, kami akan patuhi semua aturan aturan dan persyaratannya,” tandasnya. (Hadi)

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News