"TR ini tidak koperatif, jadi langkah kita upaya jemput paksa", jelas Lalu Muhammad Rasyidi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim, Kamis (10/2).
Memastikan upaya jemput paksa tersangka TR pihak jaksa telah membentuk tim, dan kini tengah berkoordinasi dengan tim jaksa yang ada ditempat tinggal pelaku di Bandung.
"Kita bangun koordinasi dengan petugas kejaksaan ditempat tinggal tersangka, untuk memudahkan penjemputan", ungkapnya.
Kemudian bila pelaku tak kunjung menyerahkan diri atau menghilang saat dilakukan penjemputan paksa, maka pihak kejaksaan menetapkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita nyatakan DPO bila tersangka menghilang", tegasnya Rasyidi.
Sebelumnya Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap N selaku PPK proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji.
Dalam pemeriksaan, N terbukti terlibat dengan kebijakannya membayarkan uang muka ke rekanan senilai 6,3 Miliar.
"Kini pelaku N dititipkan di rumah tahanan Lapas Kelas IIB Selong", tutupnya. (dune).
0 Comments