Breaking News

DPRD Lotim Terima Hearing Forum Kaling Mengenai Permintaan Tambahan Masa Jabatan

 Savanews -  Puluhan Anggota Forum Kepala Lingkungan (Kaling) Kabupaten Lombok Timur hearing dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur terkait masa jabatan. Senin, (23/05/2022) 

Forum Kaling Lombok Timur yang berasal dari Kecamatan Selong dan Labuhan Lombok itu meminta supaya Pemerintah Daerah merubah status mereka dari bagian Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan menjadi bagian dari perangkat kelurahan. Tak hanya itu, mereka juga meminta supaya masa jabatan yang awalnya selama tiga tahun ditambah menjadi lima tahun. 

Ketua Forum Kaling Lombok Timur yang merupakan salah satu Kaling di Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong Sulhan menjelaskan masa jabatan Kaling sangat jauh berbeda dengan Kepala Wilayah (Kawil) yang notabenenya merupakan perangkat Desa. 

"Kawil memiliki masa jabatan hingga 60 tahun atau sampai pensiun, sementara kita hanya 3 tahun," ujarnya. 

Setidaknya, kata Sulhan, Pemerintah  Daerah mengupayakan adanya perubahan aturan terkait nasa jabatan Kawil di Lombok Timur menjadi 5. Pasalnya menurur dia, Kaling ini dipilih langsung oleh masyarakat dengan biaya yang cukup besar.

"Beda halnya dengan kepala wilayah hanya mengikuti seleksi, sementara tugasnya tetap sama," ketusnya seraya menyebutkan bahwa di daerah-daerah lain masa jabatan Kepala Lingkungan itu rata-rata 5 lima tahun, hanya dua kabupaten di Indonesia yang masih tiga tahun, salah satunya ialah Kabupaten Lombok Timur. 

Mendengar keluhan Para Kaling tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur Jumase menjelaskan, persoalan yang dikeluhkan para Kaling tersebut sudah lama menjadi atensi bersama oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum.

Pada awalnya, kata Jumase, Ia mengira persoalan para Kaling ini ada pada Dinas PMD, tapi ternyata Ia paham kalau itu tidak hanya di PMD, melainkan Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum. 

Persoalannya, kata dia, Kaling merupakan bagian dari Lembaga Masyarakat Desa yang diatur dengan Perda Lombok Timur nomor 2 tahun 2013. Sementara saat ini, lanjutnya, Permendagri yang menjadi landasan hukum Kaling ini berubah, di mana di dalam Permendagri yang baru ini mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Membentuk Kaling berdasarkan Peraturan Bupati bukan Perda, sementara yang digunakan saat ini masih Perda yang berdasar pada Permendagri lama. 

"Nah sekarang itu tinggal bagaimana menyikapi Permendagri yang berbeda ini, apakah Perda dicabut lalu membuat Perbup, tapi keduanya sama-sama butuh proses yang lama," pungkasnya.  

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok timur Saeful Bachri mengatakan pihaknya akan melakukan kajian atas usulan dari forum tersebut. Ia mengakui bahwa biaya pemilihan kawil memang cukup besar. Untuk itu masa jabatan ini perlu menjadi atensi pihaknya.

"Perubahan perda bisa dilakukan, namun kita harus menunggu draft perubahan dari OPD yang bersangkutan," pungkasnya. (dune).

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News