Breaking News

Keluhkan Keberadaan Tambang, Warga Kalijaga Timur Datangai Kantor DPRD

Savananews - Puluhan warga Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur datangi kantor DPRD guna menggelar hearing terkait operasi tambang galian C.

Dalam kesempatan tersebut Sahdan perwailan warga menyampaikan tuntutannya agar menutup aktivitas tambang yang tak memiliki izin, ataupun izin tambang yang sudah apkir.

"Kami mohon bapak Dewan tutup Operasi tambang ilegal", tegasnya Kamis (16/6).

Tak hanya itu, di hadapan Komisi IV DPRD Lombok Timur, massa juga menuntut agar Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab terhadap dampak akses jalan yang telah rusak akibat pengangkutan hasil galian tambang, dan saluran irigasi milik warga yang rusak karena ekspansi berlebihan oleh para penambang.

"Konstribusi juga tidak ada untuk Desa kami", ungkapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Lombok Timur, Ahmad Dewanto Hadi mengatakan, terkait dengan izin pertambangan, sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dalam regulasi, bahwa perizinan tambang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.55 tahun 2022.

”Memang sebelum dikeluarkannya Perpres ini, teman-teman pengusaha di bidang pertambangan mengurusnya sampai ke Kementerian ESDM. Tetapi sekarang sudah di kembalikan lagi ke provinsi, mengingat cakupannya yang sangat panjang dan area yang luas di seluruh Indonesia, sehingga sedikit memperlambat,” kata Dewanto.

Ia mengatakan, meskipun perizinan tambang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim, namun pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB agar menjadi atensi terhadap lokasi-lokasi yang menjadi yang dikeluhkan warga, khususnya di Lombok Timur.

”Kami respeck, tentu hasil pertemuan ini akan kami resumekan dan segera akan bersurat ke Kepala Dinas PMPTSP Provinsi NTB untuk bisa lebih memberikan atensi terhadap hal-hal yang sedang terjadi di Lombok Timur,’ ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Lombok Timur, HM Hasbi Santoso mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja pihaknya tidak lagi mengeluarkan rekomendasi atau Surat Pernyataan Pemantauan Lingkungan (SPPL) begitu juga dengan Analisis Menegenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pihaknya hanya mengikuti regulasi yang ada, sebab izinnya telah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Apabila dalam oprasional pelaksanaannya sudah terdampak, barulah pihaknya memiliki kewenangan untuk turut dalam pengawasan dan melakukan peneguran dengan berkoordinasi dengan tim Tipidter yang ada di Polda NTB.

”Jadi kalau kami, dengan adanya pemangkasan birokrasi tersebut. Hanya mengikuti kebijakan yang ada,” kata Hasbi.

Sementara itu, Kasat Pol PP Lombok Timur, Sudirman mengatakan, dalam persoalan tersebut, pihaknya selalu mengatensi setiap permasalahan yang ada dengan menerjunkan personil ke lokasi. Terkait dengan tambang, ia mengakuai di beberapa wilayah sangat banyak sehingga sulit baginya untuk mengagendakan dan memilah setiap permasaalahan tersebut.

”Karena jumlah kami terbatas, tidak mungkin melakukan pengecekan terhadap izin yang dimiliki setiap tambang,” kata Kasat Pol PP.

Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Abdul Halid yang memimpin hearing menerangkan, bahwa izin pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Sehingga pihak DPRD Lombok Timur bukannya menghindar dari aspirasi masyarakat, akan tetapi dengan tegas berharap agar OPD terkait melakukan koordinasi secara cepat dan tepat dengan Pemprov NTB. Sebab, banyaknya persoalan tambang ilegal yang sewaktu-waktu menimbulkan konflik di masyarakat. (dune).

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News