Breaking News

Pengamat Pertamina Dr. Kurtubi; Haruskah Harga Bbm Bersubsidi Segera Dinaikkan.?

Dr. Kurtubi

SAVANANEWS
- Pengamat Pertamina yang juga mantan Anggota Komisi VII Bidang Pertambangan dan energi DPR RI Priode 2014 - 2019 dari Partai Nasdem Dapil NTB ini, mengatakam dengan gamblang "hanya 4,9%, lebih rendah dari inflasi di negara-negara  maju !!!"


Bahkan data terakhir dari BPS nenunjukkan terjadinya deplasi hingga Inflasi turun dari 4,9% menjadi 4,6%,  


Harus diakui ini "prestasi" Pemerintah telah berhasil,mengendalikan inflasi rendah sehingga ekonomi rakyat bisa mulai tumbuh. 

Sebaiknya kondisi yang sangat positif ini tetap dijaga dulu, jangan buru - buru menaikkan  harga BBM Bersubsidi.


"Saya berpendapat dan menyarankan ke Pemerintah agar sebaiknya jangan dulu menaikkan harga BBM Bersubsidi pada saat inflasi berhasil dikendalikan sangat rendah". Demikian ungkapan Dr. H.Kurtubi Umar melalu rillis kecil yang dikirim via WA hari ini 2/9 kepada media. 


Kurtubi juga mengingatkan, Pandemi covid-19  masih menular meskipun sudah berkurang, tetapi dampak negatif dari Invasi/Perang Rusia - Ukraina masih sangat besar mempengaruhi supply dan harga pangan dan energi dunia.


Sedangkan bila Pemerintah mengalami kesulitan dengan APBN yang sangat terbebani dimana jumlah subsidi BBM dan LPG yang menjadi sangat besar hingga menembus Rp.500 Triliiun.- saya sarankan, sebaiknya dicarikan solusi yang tidak memberatkan rakyat dan solusinya ini juga harus sesuai dengan Konstitusi. 


SolusiI yang saya usulkan adalah : menaikkan Penerimaan APBN dari Kegiatan Usaha Penambangan Batubara dengan jalan Pemerintah menaikkan Prosentase PAJAK dan Royalti/PNBP yang harus  dibayar oleh Penambang/Investor Batubara Sedemikian Rupa Sehingga Pajak dan Royalti/ PNBP yang disetor ke Negara/APBN menjadi lebih besar dari Keuntungan Bersih yang diperoleh oleh Penambang Batubara. 


Menurutnya, Kebijakan seperti ini akan mengikuti praktek yang berlaku di Industri Migas Nasional, dimana dengan Sistim Kontrak Bagi Hasil di Sektor Migas, maka Negara/APBN dijamin memperoleh bagian yang lebih besar, sebesar  65% dan Penambang/Investor Migas memperoleh  Keuntungan Bersih 35%. Sistem yang berlaku di Industri Migas ini sudah berjalan dengan baik, lebih 50 tahun. 


Sehingga Sangatlah wajar jika Penambang/Investor Batubara juga harusnya setor Pajak dan PNBP yang lebih besar kenegara , dari Keuntungan Bersih yang diperoleh setiap tahun oleh Penambang Batubara. Sebab Batubara dan Migas sama-sama merupakan Kekayaan Sumber Daya Energi yang ada diperut bumi yang harus dikelola untuk Kemakmuran Rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33.    


Menyangkut tentang sangat rendahnya ProduksiI Migas yang telah terjadi selama Dua Puluh tahun sejak berlakunya UU Migas No.22/2001 yang sudah terbukti melanggar Konstitusi dan tidak disukai oleh Investor, maka Saya mengusulkan agar UU Migas No.22/2001 ini dicabut saja.


Produksi migas saat ini sangat rendah, hanya sekitar 600 Ribu Barrel perhari, selama dua dekade produksi turun dari sekitar 1,5 juta Barrel/hari 

Akibatnya saat ini negara harus import migas dalam jumlah besar dan dengan harga ninyak dunia yang tinggi. Akibatnya Penerimaan APBN dari Sektor migas nenjadi sangat rendah, bahkan lebih rendah dari subsidi BBM dan LPG dan terancam tembus dilevel Rp700 Triliun di akhir tahun.? 


Padahal Fakta Produksi migas yang sangat rendah inilah yang sebenarnya merupakan  persoalan utama yang dihadapi oleh Pemerintah, bukan SUBSIDI. 


ALumnus Colorado School of Mines, Institut Francaise du Petrole, Universitas Indonesia, yang kerap dikenal cukup vokal mengkritisi kebijakan pemerintah era-era sebelumnya dalam kaitan dengan kenaikan harga BBM mengungkapkan "saya harapkan agar Pemerintah mengambil Kebijakan yang effektif effisien dan Konstitusional mencabut UU Migas No.22/2001 dengan menggunakan Perppu. 

Kembali ke UU yang sesuai Konstitusi dan telah terbukti berhasil menaikkan produksi minyak hingga mencapai 1,7 juta Barrel perhari".


Indonesia adalah Negara Anggota OPEC, Indonesia menjadi  Exporter LNG Terbesar didunia dan Sektor Migas menjadi sumber utama Perolehan devisa dan Penerimaan APBN.  


Solusi kembali ke Konstitusi, kembali menberlakukan  UU No.44/Prp/1960 dan UU No.8/1971 yg sebelumnya kedua UU ini dicabu oleh UU Migas No.22/2001 yg merupakan "perintah" IMF ketika Pemerintah pinjam uang dari IMF pada waktu terjadi Krisis moneter tahun 1998.

Papar Dr Kurtubi - Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 - 2019.menekankan Pemerintah.(*) 

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News