Breaking News

DPRD Lombok Timur Usulkan Raperda Tentang Pondok Pesantren dan Kaum Disabilitas

Savananews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Bertempat di Aula sidang utama, Selasa (17/10).

Pada pembahasannya ada 2 Raoerda yang diusulkan yakni Raperda tentan Pasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Penghormatan Perlindungan Hak Disabelitas, Perempuan dan Anak.

Ditemui diakhir sidang, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, H. M Juaini Taofik menyambut baik rancangan tersebut dikarenakan sejalan denga  4 pilar utama yang menjadi fokus RPJMD transisi 2024/2026.

"Kalau kita baca RPJMD transisi 2024/2026 dimana kita kan punya 4 pilar, pilar pertama itu tentu manusia Lombok Timur yang unggul dan berkualitas," ucap Bupati Juaini.

Di Lombok Timur Pondok Pesantren (Ponpes) menjadi satu lembaga tempat mencetak SDM yang berkualitas tersebut.

Mengingat, sebaran dari Ponpes di Lombok Timur juga relatib banyak yakni sebanyak 247 Ponpes.

"Secara umum jumlah pondok pesantren di Lombok Timur ada 247, tentu disana banyak tersebar generasi kita juga," katanya.

Bahkan, sebaran ponpes di satu Desa di Lombok Timur terbilang cukup banyak, seperti contoh di Desa Toya yang diisi 8 Ponpes.

di pesantren-pesantren, apalagi ada satu desa di Desa Toya itu pondok pesantren itu 8 bayangkan tetapi

Kendati memang sampai saat ini ada undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren, tapi karena di Lombok Timur ini mayoritas agama Islam terbesar lalu juga sebaran pondok pesantren nya terbanyak, dan masing -masing dari Ponpes itu punya kekhasan punya keberpihakan sendiri sendiri.

Hal ini lah yang membuat DPRD Lombok Timur berinisiatif untuk mengadakan Perda tentang fasilitasi Pesantren.

"Ini juga kita sambut baik, tadi kita mengatakan eksekutif menyambut
baik," teranvnya.

Adapun melihat dari manfaatnya sendiri cukup bagus, dimana pengadaan Raperda tentang Ponpes itu juga bagian dari emperkuat fasilitasi baik berupa sarana prasarananya, berupa peningkatan anggarannya maupun pembina
pembilangnya," jelasnya.

Beda denga Ponpes, berbeda juga dengan usulan untuk Penghormatan Perlindungan Hak Disabelitas, Perempuan dan Anak.

"Kalau untuk disabilitas kita dulu di RPJMD 2018-2023 itu kan ada di pilar pilar keempat yang memperkuat pemberdayaan
perempuan Perlindungan Anak dan itu adalah pengejawantahannya " katanya.

memang dengan banyaknya kasus kekerasan melalui pelayanan publik yang ramah dengan
disabilitas.

"Maka dari itu saya pikir perlu diatur dengan diadakannya perda tentang itu," demikian Bupati. (Dune)

 

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News