Rapat tersebut juga dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Lombok Timur H.M. Juani Taofik, M.AP dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur H. Daeng Paelori, SE. yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur. Senin, (16/10/)
Dalam tanggapannya, H.Daeng Paelori, SE., MM, menyatakan bahwa penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan satu keharusan yang dituntut oleh Pemerintah Pusat.
Dalam konteks ini, langkah ini perlu diwujudkan paling lambat pada bulan Desember tahun 2023. Ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama dan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan peraturan ini sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Paelori juga menyoroti pentingnya sosialisasi Raperda ini kepada masyarakat. Ia berharap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dapat segera memulai proses sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan ini sebelum akhirnya dijalankan dalam bentuk penerapannya.
"Dengan demikian, masyarakat akan memahami dampak, kewajiban, dan manfaat dari Raperda Pajak dan Retribusi Daerah,"ungkapnya.
Penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah melalui rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Kabupaten Lombok Timur adalah sebuah langkah penting dalam menjawab tuntutan pemerintah pusat dan untuk memajukan kebijakan perpajakan dan retribusi di wilayah ini.
"Diharapkan bahwa regulasi ini akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Timur," pungkasnya.
0 Comments