Breaking News

Pemda Lotim Raih Anugerah Predikat Penilaian Terbaik Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Savananews - Ombudsman RI NTB memberikan Penganugerahan Predikat Penilaian Terbaik Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan sepanjang tahun 2023 dan diberikan pada tahun 2024 kepada Pemda Lombok Timur,  Dinas Dukcapil, Puskesmas Selong, dan PKM Denggen, anugrah tersebut diterima langsung Pj. Bupati Lombok Timur di Rupatama II Kantor Bupati, Kamis (04/01).

Ombusdman telah mensurvei 415  pemerintah kabupaten, hasilnya 272 masuk zona hijau, 106 masuk zona kuning dan 37 zona merah dengan kurun waktu penilaian dilakukan pada bulan Juli sampai Oktober 2023. Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang penyelenggara layanan.

Dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan prasyarat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Guna mendukung hal tersebut, seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pj. Bupati Lombok Timur H.M Juaini Taofik dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kerja seluruh OPD terkait atas pencapaian terbaik terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik mengingat prestasi di Lombok Timur tahun 2022 berada di posisi kuning dan pada  tahun 2023 mengalami peningkatan yakni di posisi hijau untuk objek penilaian.

Ia menyebut, ada empat objek yang dijadikan objek penilaian yakni dinas dukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Puskesmas Selong, dan Puskesmas Denggen, dari empat objek penilaian tersebut 3 diantaranya mengalami peningkatan yakni Disdukcapil, Pusekesmas Selong, dan Puskesmas Denggen yang sebelumnya di tahun 2022 masih berada di posisi kuning kemudian pada tahun 2023 sudah berada di posisi hijau.

Bupati berharap dengan pemberian anugrah ini bisa dijadikan cerminan dan bahan evaluasi bagi OPD dan puskesmas lainnya untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dengan melahirkan inovasi-inovasi baru tidak hanya berupa aplikasi tetapi bentuk aksi yang nyata guna untuk meningkatkan pelayanan publiknya.

Ia juga berpesan agar pada tahun 2024 semua OPD siap dinilai, dengan cara mengecek parameter pelayan, maklumat pelayanan, dan fungsi pengawasan pimpinanan dan jajarannya untuk dapat dikonkritkan sehingga menghadirkan pelayanan yang prima bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan, meningkatnya jumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa menyediakan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.

Ia menyebutkan, ada hal yang berbeda pada tahun ini, karena hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk pencegahan maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik. Sehingga bagi instansi yang masuk ke dalam zona hijau namun belum atau belum menjalankan produk Ombudsman tersebut, maka yang bersangkutan tidak dapat menerima piagam penghargaan.

 

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News