Savananews - DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna yang berlangusung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur. Rapat tersebut dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, serta Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pihak terkait lainnya.
Rapat Paripurna ini terbagi menjadi dua sesi yaitu yang pertama Persetujuan Penetapan DPRD terhadap Program pembentukan Peraturan Daerah Lombok Timur Tahun 2024 dan sesi kedua terkait Persetujuan DPRD terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan anak.
Agenda Rapat Paripurna XI Masa Sidang II (pertama) telah di tetapkan dan mendapat persetujuan dari DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabuapaten Lombok Timur Tahun 2024. Sesuai dengan hasil rapat pembahasan badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kabupaten Lombok Timur dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Asisten I Sekretariat Daerah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Kepala OPD terkait, bahwa Usulan Program Pembentukan Peratuaran Daerah dari Eksekutif berjumlah 8 buah Raperda dan dari DPRD berjumlah 2 buah Raperda Insiatif.
Selanjutnya Sidang dilanjutkan dengan Agenda kedua yaitu rapat paripurna XII Masa Sidang II tentang Penetapan dan Persetujuan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda pertama adalah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak, sedangkan yang kedua adalah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam laporan gabungan komisi yang dibacakan oleh M.Tohri Azhar (Fraksi Nasdem) yang membahas Raperda Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak, diungkapkan bahwa inisiati penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak di daerah Lombok Timur merupakan langkah kongkret dalam meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak. Langkah ini sejalan dengan pemenuhan hak-hak mereka untuk merasa aman dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Raperda tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak-anak di Kabupaten Lombok Timur. Diharapkan, dengan disahkannya raperda ini, akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak-anak untuk berkembang dan berpartisipasi secara aktif dalam berbagai aspek kehidupan.
Sementara itu, hasil pembahasan Raperda kedua tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren juga disetujui. Laporan Gabungan Komisi yang dibacakan oleh BQ. Nurhasanah (Fraksi PDIP) menyatakan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan dukungan, fasilitasi, dan penguatan kelembagaan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi perkembangan pesantren serta peningkatan kualitas pendidikan dan pembinaan agama di Kabupaten Lombok Timur.
Penjabat Bupati Lombok Timur dalam penyampaiannya dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur mengucapkan terimakasih serta apresiasi kepada segenap anggota DPRD, setelah ini ia berjanji akan menindaklanjuti terhadap saran dan rekomendasi yang di berikan.
Dengan demikian, rapat paripurna ini tidak hanya menjadi momentum penting dalam pembentukan kebijakan di Kabupaten Lombok Timur, tetapi juga menjadi komitmen nyata dari pemerintah daerah untuk melindungi dan memajukan perempuan, anak-anak, serta pendidikan agama di wilayah tersebut.
0 Comments