Breaking News

Breaksi di Rumah Kos, Residivis Curanmor Diringkus Polisi

Savananews - Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Lombok Timur berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di rumah kos di  Lingkungan sanggeng Kelurahan Sekarteja.

Pelaku dengan Inisial TW 25 Tahun asal Dusun Anjani Barat Desa Anjani Kecamatan Suralaga diketahui seorang residvis kambuhan yang baru 2 bulan keluar dari Lapas Kelas IIB Lotim.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya pada saat korban bersama teman - temannya menikmati matahari terbit di Pantai Labuhan Haji.

"Begitu kos - kosan sepi, pelaku breaksi dengan merusak kunci motor yang terparkir di halaman depan", terang AKP. I Made Dharma Yulia Putra Senin (13/5).

Mengetahui kendaraan tidak ada terparkir di halaman kos sepulang dari Pantai. Korban langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolres Lotim.

Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

 

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News