"Dengan ini diumumkan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Lombok Timur dijabat oleh Muhammad Yusri dengan wakilnya Ir. Baidullah," ucap Ahyan. Rabu, (21/08/2024).
Sebelumnya, Ahyan menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tentang Pemerintah Daerah, jika struktur Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka dilakukan pengangkatan Pimpinan Sementara yang berasal dari dua partai politik dengan jumlah perolehan suara terbanyak.
Berdasarkan aturan tersebut, ujarnya, Pimpinan DPRD Sementara memiliki sejumlah tugas yang harus dilakukan, di antaranya adalah memimpin rapat-rapat dewan, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi pembentukan penyusunan rancangan peraturan dan tata tertib DPRD serta memproses penetapan pimpinan DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Sementara Muhammad Yusri mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia meminta dukungan semua pihak agar tugas-tugas sebagai Ketua DPRD Sementara tersebut bisa terlaksana dengan baik.(dune)
0 Comments